TERBARU

Hukum

Kasus Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan: Satu Terdakwa Bebas, Dua Lainnya Divonis Bersalah

ORINEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2023, H Ahmad Ibrahim, dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat (23/01/2026), di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H., Rahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Akbarul Fajri, S.H. dari Kantor Hukum ERA Law Firm, membenarkan putusan bebas tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ujar Erlizar Rusli kepada wartawan diterima ORINEWS, Jumat.

Baca Juga
Ada Kebohongan di Balik Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka 2 Eks Kasat Polisi

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya. Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 409 juta.

Adapun Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Putusan tersebut dapat ditempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks