ORINEWS.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan wacana pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak menjadi bagian dari materi revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas.
Penegasan itu disampaikan Dasco seusai pertemuan terbatas yang membahas rencana revisi UU Pemilu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah. Pemerintah dalam pertemuan tersebut diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“(Revisi) Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Dasco, penegasan itu penting untuk merespons berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah perubahan sistem pemilu. Ia menyebut, belakangan muncul kabar simpang siur yang mengaitkan revisi UU Pemilu dengan upaya mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam memilih presiden.
“Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Dasco menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis dan kelembagaan pemilu, tanpa menyentuh mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat. []



























