Ekonomi

Pengamat: Sekda Aceh Harus Pertanggungjawabkan Dana Bencana

ORINEWS.id – Pengamat ekonomi dan politik, Dr. Taufiq Abdul Rahim, menegaskan Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh sejak 26 November 2025.

Menurutnya, penanganan bencana yang belum sepenuhnya transparan dapat menimbulkan masalah serius bagi masyarakat korban bencana.

“Bencana banjir Aceh dan wilayah Sumatera lainnya pada November 2025 lalu begitu dahsyat. Dampaknya tidak hanya meluluhlantakkan ekosistem dan lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan krisis kemanusiaan yang serius,” kata Dr. Taufiq dalam pernyataannya kepada media, Rabu (14/1/2026).

Data terakhir menunjukkan, secara keseluruhan, bencana ini menelan korban jiwa sebanyak 1.016 orang, 217 hilang, dan 654 jiwa mengungsi. Di Aceh sendiri, jumlah korban meninggal dunia tercatat 419 jiwa, 32 orang masih dinyatakan hilang, dan 474.691 jiwa masih mengungsi.

Kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik juga sangat luas. Tercatat 258 unit kantor, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pesantren, 2.026 rumah sakit dan puskesmas, serta 332 jembatan mengalami kerusakan.

“Kemudian, sejumlah akses jalan terputus, aliran listrik terganggu, dan berbagai layanan dasar masyarakat juga ikut terdampak,” ujarnya.

Baca Juga
Utang Luar Negeri RI Capai Rp7.019 Triliun per Juni 2025

Selain bencana alam, Dr. Taufiq juga menyoroti masalah deforestasi yang meningkat signifikan di Aceh beberapa tahun terakhir.

“Deforestasi di Aceh mencapai puncaknya pada 2023-2024 sekitar 11.228 hektare, sebelum menurun sedikit pada 2024-September 2025 menjadi 10.100 hektare. Aktivitas ini, termasuk izin pertambangan, HTI, dan kegiatan ilegal, memperparah risiko bencana seperti banjir bandang,” ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) itu.

Persoalan penggunaan dana bencana menjadi sorotan penting Dr. Taufiq. Pemerintah Aceh hingga saat ini belum transparan dalam mempertanggungjawabkan alokasi dan penggunaan dana yang diterima dari berbagai sumber.

Total dana yang dikelola diperkirakan mencapai Rp132 miliar, terdiri dari belanja tidak terduga (BTT) Rp80 miliar, bantuan Kementerian Sosial RI Rp20 miliar, serta hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Rp32 miliar.

“Pemerintah Aceh mesti mempertanggungjawabkan penggunaan dana bencana, jangan ada ‘hidden agenda’ memanfaatkan dana korban jiwa, harta benda, darah, dan air mata rakyat Aceh. Jika tidak sesuai peruntukannya, Sekda Aceh harus bertanggung jawab. Banyak bantuan yang seharusnya langsung ke masyarakat, termasuk logistik, honor, dan fasilitas darat maupun udara, belum sepenuhnya tersalurkan dengan tepat,” jelas Dr. Taufiq.

Baca Juga
Mahasiswa USK Raih Emas di Kejuaraan Silat Internasional

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana harus menjadi prioritas utama. Dana sebesar itu, katanya, bisa sangat membantu pemulihan korban bencana dan perbaikan fasilitas publik jika dikelola dengan benar.

“Transparansi dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara benar, akuntabel, dan berbasis kemanusiaan. Jangan sampai dana ummat, rakyat, dan kemanusiaan digunakan untuk kepentingan politik atau agenda tersembunyi,” tegasnya.

Dr. Taufiq juga menekankan pentingnya kompetensi pejabat publik dalam menangani bencana. Jika Sekda dan pejabat terkait tidak memiliki kemampuan mengelola bencana dengan cepat dan tepat, menurutnya, mereka sebaiknya mundur demi kepentingan rakyat.

“Rakyat saat ini tidak membutuhkan narasi atau visualisasi semu. Yang mereka butuhkan adalah kerja nyata, bantuan langsung, dan respons cepat terhadap kebutuhan mendasar korban bencana,” ujarnya.

Bagi Dr. Taufiq, pendekatan kemanusiaan menjadi kunci utama. Ia mengingatkan agar pemerintah dan Sekda memperhatikan kondisi psikologis korban, mengutamakan kerja nyata dibanding pencitraan, serta menggunakan dana bencana secara transparan untuk masa tanggap darurat yang efektif.

“Persoalan mendasar masih banyak dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kejahatan kemanusiaan atau pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkasnya. []

Harian Aceh Indonesia
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks