TERBARU

Opini

Pilkada Tidak Langsung Merampok Hak Rakyat

*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D. 

Persoalan pemilihan pemimpin daerah kembali menjadi perbincangan publik yang gencar dan hiruk-pikuk. Hal ini dipicu oleh wacana pengembalian kewenangan pemilihan kepala daerah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa demokrasi politik mengalami kemunduran (setback) pascareformasi, sekaligus melemahkan semangat penguatan demokrasi yang selama ini dibangun melalui restrukturisasi sistem politik nasional.

Padahal, pemilihan pemimpin menurut Undang-Undang Dasar 1945 didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip tersebut diwujudkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih secara demokratis. Seluruh mekanisme tersebut diatur secara konstitusional dan diperkuat oleh undang-undang turunannya guna menjamin hak pilih warga negara sesuai asas Luber dan Jurdil.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah menegaskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu Nasional—meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—akan dipisahkan dari Pemilu Daerah atau Pemilihan Daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya.

Penentuan keserentakan yang terpisah tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sekaligus memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak politiknya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Putusan tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan politik yang berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dasar konstitusionalnya tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

Baca Juga
Mualem Minta PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail

Karena itu, apabila Pilkada dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, maka hal tersebut jelas mencederai demokrasi. Sistem ini bukan hanya membalikkan arah demokrasi, tetapi juga merusak tatanan politik yang dibangun dengan susah payah sejak reformasi untuk menghindari otoritarianisme sentralistik, di mana seluruh keputusan ditentukan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Kepala daerah akan tereduksi menjadi sekadar bawahan yang mudah diperintah tanpa kemandirian politik.

DPRD pun berpotensi hanya menjadi perpanjangan tangan partai politik penguasa, sehingga fungsi legislasi dan pengawasan kehilangan makna. Kondisi ini semakin memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang selama ini dinilai sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selama lebih dari dua dekade pascareformasi, upaya menghindari dan memberantas otoritarianisme sentralistik justru terancam dibalikkan. Kedaulatan politik rakyat dirampas dan direkayasa oleh kepentingan lima partai besar yang dinilai “sakau kuasa”, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PAN, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Sementara itu, penolakan secara terbuka hanya datang dari PDI Perjuangan.

Dampaknya sangat merugikan rakyat, terutama karena sistem politik Indonesia tidak mengenal demokrasi oposisi yang kuat. Bagi Aceh, kondisi ini jauh lebih mengkhawatirkan. Aceh memiliki partai politik lokal yang dijamin secara khusus, namun tetap akan terimbas oleh wacana Pilkada melalui DPRA dan DPRK. Akibatnya, hak politik rakyat Aceh berpotensi dirampas demi kepentingan Pemerintah Pusat, sehingga kolonialisme struktural kembali menguat.

Baca Juga
Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Jokowi

Situasi ini juga mengancam seluruh cita-cita reformasi dan kekhususan Aceh (lex specialis) yang lahir dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut merupakan fondasi utama yang mengatur kekhususan Aceh sebagai hasil kesepakatan damai, yang selama ini menjadi kebanggaan bersama.

Kekhususan itu mencakup otonomi khusus, pelaksanaan syariat Islam, pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, serta pembentukan lembaga-lembaga khusus seperti MPU dan Wali Nanggroe. Termasuk di dalamnya semangat self-determination yang kini terancam dihapuskan secara sistematis. Oleh karena itu, wacana revisi UUPA tanpa pijakan keadilan justru berpotensi menghancurkan Aceh, karena seluruh kebijakan kembali ditentukan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat.

Dalam kondisi demikian, Pemerintah Aceh berisiko hanya menjadi subordinat politik atau sekadar bagian dari relasi patron-klien kekuasaan Jakarta. Demokrasi dan kedaulatan rakyat Aceh semakin tergerus, diperparah oleh peran DPRA dan DPRK yang hanya menjadi stempel kebijakan eksekutif pusat.

Jika partai lokal dipaksa berafiliasi total dengan partai nasional penguasa, maka seluruh keputusan politik akan tunduk pada kehendak pusat. Akibatnya, demokrasi politik dan kedaulatan rakyat benar-benar dirampok. Sumber daya alam dan ekonomi Aceh dengan mudah dikapling oleh oligarki ekonomi-politik yang rakus kekuasaan.

Dengan demikian, Pilkada tidak langsung merupakan pintu awal perampasan kedaulatan rakyat secara sistematis, struktural, dan masif. Rakyat kembali ditempatkan sebagai korban dalam sistem demokrasi yang kehilangan ruh dan maknanya.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks