ORINEWS.id — Sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Australia, mengikuti langkah Indonesia dalam membatasi penggunaan media sosial bagi kelompok usia tertentu. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari perundungan hingga eksploitasi seksual.
Malaysia, misalnya, berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah tengah meninjau mekanisme pembatasan yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia.
Alasan utama kebijakan tersebut adalah perlunya melindungi anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Jika rencana itu direalisasikan, Malaysia akan memiliki aturan serupa dengan Australia mulai tahun depan.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujar Fahmi Fadzil, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/12/2025).
Selama beberapa tahun terakhir, Malaysia juga diketahui memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya konten berbahaya, termasuk judi online serta unggahan sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.
Sementara itu, Australia telah lebih dulu menerapkan larangan total akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Negara tersebut menjadi yang pertama memberlakukan pembatasan menyeluruh terhadap platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat.
Aturan larangan itu mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT. Pemerintah Australia memerintahkan perusahaan teknologi untuk memblokir akun milik anak-anak. Perusahaan yang gagal mematuhi kebijakan tersebut terancam sanksi hingga 33 juta dolar Amerika Serikat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penting bagi keluarga di negaranya. Ia menilai pemberlakuan aturan itu menunjukkan bahwa kebijakan publik dapat digunakan untuk membendung dampak negatif aktivitas daring yang selama ini sulit dikendalikan.
“Ini akan menciptakan perbedaan yang besar. Perubahan sosial dan budaya terbesar yang bangsa kita hadapi. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia,” kata Albanese.
Melalui pesan video, Albanese juga mendorong anak-anak untuk mengalihkan aktivitas mereka ke kegiatan lain di luar media sosial.
“Mulai mencoba olahraga baru, instrumen musik baru, atau membaca buku yang sudah lama dibeli tetapi hanya disimpan di rak,” ujarnya.
Beberapa jam sebelum larangan berlaku, sekitar satu juta anak di Australia mengunggah pesan perpisahan melalui akun media sosial mereka. Salah satu remaja Australia menulis di TikTok, “Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain.”
Langkah Australia ini menjadi perhatian sejumlah pemerintah lain yang merasa resah terhadap aktivitas perusahaan teknologi yang dinilai kurang memperhatikan dampak produk mereka terhadap perkembangan anak. Berbagai riset menunjukkan penggunaan media sosial dapat memengaruhi kesehatan mental anak, mulai dari paparan informasi sesat, perundungan, hingga persoalan citra tubuh.
Di Indonesia, pengaturan akses media sosial bagi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang diterbitkan pada Maret 2025. Berbeda dengan Australia, Indonesia tidak menerapkan larangan total, melainkan pembatasan berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko.
Pemerintah membagi akses berdasarkan rentang usia 13 hingga 18 tahun, dengan ketentuan anak dapat memiliki akun media sosial atas izin orang tua. Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa penetapan usia dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko di tiap kelompok umur.
Dalam PP Tunas, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak. Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Adapun usia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
PP Tunas juga mengatur aspek penilaian risiko platform digital, antara lain potensi kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap data pribadi anak, adiksi, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan fisiologis. Platform dengan tingkat risiko tinggi hanya dapat diakses anak usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua atau secara bebas oleh pengguna berusia 18 tahun ke atas. []

































