ORINEWS.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menetapkan nilai kurs pajak yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 3–9 Desember 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Nilai kurs tersebut menjadi acuan utama dalam proses pelunasan kewajiban perpajakan bagi importir dan pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan mata uang asing.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kurs mata uang asing terhadap rupiah, di antaranya:
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.671,00
Dolar Australia (AUD): Rp10.847,69
Dolar Kanada (CAD): Rp11.863,99
Kroner Denmark (DKK): Rp2.583,92
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.142,78
Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.031,55
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.467,35
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.635,74
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,12
Dolar Singapura (SGD): Rp12.827,64
Kroner Swedia (SEK): Rp1.754,28
Franc Swiss (CHF): Rp20.687,99
Yen Jepang (JPY): Rp10.660,44 per 100 yen
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,93
Rupee India (INR): Rp186,69
Dinar Kuwait (KWD): Rp54.246,55
Rupee Pakistan (PKR): Rp58,67
Peso Filipina (PHP): Rp283,44
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.444,31
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,23
Baht Thailand (THB): Rp516,25
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.824,57
Euro (EUR): Rp19.298,12
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.354,45
Won Korea (KRW): Rp11,35
Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, pemerintah menggunakan mekanisme kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Penetapan nilai kurs pajak ini berlaku selama satu pekan, mulai 3 hingga 9 Desember 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan. []


































