Opini

Bank Aceh Syariah Dalam Cengkraman Mafia

*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D

Persoalan internal Bank Aceh Syariah (BAS) sepertinya tidak pernah berakhir dengan baik. Institusi ini juga tidak menunjukkan penghargaan maupun penghormatan terhadap etika dan moral dunia bisnis keuangan serta perbankan. Kondisi tersebut pada akhirnya mengancam kepercayaan (trusted) masyarakat Aceh, yang selama ini terus dipermainkan dengan berbagai isu terkait malpraktik operasional BAS yang kerap tidak terselesaikan.

Pihak-pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung dengan kinerja dan manajemen BAS, cenderung bersikap acuh dan menganggap persoalan tersebut hanya sebagai “angin lalu”. Mereka seolah mengasumsikan bahwa permasalahan ini tidak terlalu penting bagi rakyat Aceh atau para nasabah. Padahal, kasus transaksi bermasalah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong yang mencuat belakangan ini merupakan persoalan serius.

Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi senilai Rp 2,1 miliar yang ludes. Situasi ini berpotensi memengaruhi likuiditas bank milik Pemerintah Aceh tersebut. Bahkan disebut-sebut terdapat keterlibatan “orang besar”, dan diduga pula telah terjadi praktik money laundering yang melibatkan unsur manajemen bank.

Berdasarkan investigasi auditor internal, melalui rekening milik EM dan aktivitas tarik-setor oleh DSL dalam nominal besar, dapat dipastikan adanya keterlibatan pihak internal BAS terhadap transaksi tersebut. Hal ini juga berada dalam pengetahuan MR selaku otoritas di KCP BAS Peunayong, yang melakukan tarik-setor berulang kali dan disembunyikan tanpa penyelesaian yang jelas.

Baca Juga
Tiba di Aceh, Pangdam IM Novi Helmy Prasetya Langsung Shalat di Masjid Raya Baiturrahman

Dalam praktik manajemen perbankan, lemahnya penegakan sanksi terhadap malpraktik semacam ini terindikasi kuat akibat adanya pengaruh dan tekanan dari “mafia perbankan” serta campur tangan “orang besar” yang memiliki otoritas politik-ekonomi. Cengkeraman mafia tersebut tidak mampu diatasi oleh pengawas, komisaris, direksi, maupun pemegang saham pengendali (PSP). Sebagai satu-satunya bank yang menjalankan kebijakan single banking di Aceh, kondisi ini membuat BAS dapat bertindak semena-mena terhadap uang rakyat Aceh yang dikelola.

Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga tampak “abai atau acuh” terhadap berbagai praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

Keberadaan BAS saat ini masih diuntungkan oleh kebijakan Pemerintah Aceh yang ikut melindunginya. Namun ke depan, situasi dapat berubah, sebab bisnis perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabah dan kebijakan pemerintah. Karena itu, keterlibatan manajemen BAS dan para “mafia” dalam mencengkeram bisnis keuangan tidak boleh dianggap remeh, termasuk oleh para pengawas dan PSP. Begitu pula oleh pengawas eksternal seperti OJK dan BI, sebab persoalan ini menyangkut uang negara dan milik rakyat Aceh yang seharusnya dikelola secara amanah, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika serta nilai-nilai syariah.

Di sisi lain, BAS telah lama dikenal rakyat Aceh sebagai institusi yang menyimpan berbagai praktik misterius dunia perbankan dan rentan terhadap pengaruh “mafia uang dan perbankan”. Indikasi tersebut muncul dari manajemen yang tidak transparan, proses pengangkatan direksi yang menuai banyak masalah, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan uang rakyat Aceh.

Baca Juga
19 Ribu Warga Palestina Ditahan di Tepi Barat Sejak Perang Gaza Dimulai

Praktik-praktik buruk tersebut kini banyak diketahui oleh masyarakat. BAS dinilai hanya berorientasi pada keuntungan (profit) tanpa mempertimbangkan keadilan internal maupun kondisi mikro-makroekonomi Aceh yang sedang tidak baik. Ketidakadilan semakin tampak ketika BAS menguasai dana besar dari APBA, memiliki ribuan rekening misterius, dan menyimpan uang rakyat di berbagai bank dan lembaga di luar Aceh. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan dan ketidakadilan makroekonomi yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat Aceh.

Oleh sebab itu, dibutuhkan keseriusan untuk menyelesaikan kisruh manajemen serta praktik penyalahgunaan uang yang seharusnya dikelola dengan amanah, apalagi BAS berstatus sebagai Bank Syariah. Manajemen BAS wajib menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, akhlaqul karimah, serta prinsip Islam sebagai pedoman hidup.

Niat jahat dan praktik “haram” dalam operasional perbankan harus dihapuskan, demi menjunjung tinggi Syariat Islam sebagai komitmen bersama yang telah diatur dalam undang-undang dan Qanun Syariah terkait praktik keuangan dan perbankan di Aceh.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh

Harian Aceh Indonesia
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks