ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Aceh Barat, yang berlangsung selama tahun anggaran 2018 hingga 2022, Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum telah dilakukan pada 6 November 2025. Lima tersangka tersebut dengan inisial:
MH – Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2019
Z – Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019–2020 dan 2021–sekarang
EH – Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018–2019
SF – Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2019–2022
JJ – Plt. Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020–2021
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 November hingga 25 November 2025 di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga mencairkan dana insentif atau upah pungut pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.580.707.692 dari total insentif sebesar Rp4.432.914.871 selama periode 2018–2022. Dari hasil penyidikan, telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp624.469.196 kepada penyidik Kejari Aceh Barat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.
“Tentunya penahanan ini dilakukan untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses persidangan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat. []






























