TERBARU

AcehNews

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045

ORINEWS.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. H. Saifuddin Muhammad, membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, Rabu (17/9/2025), di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. RDPU merupakan mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Advertisements
Ad 147

Dalam sambutannya, Saifuddin Muhammad menegaskan bahwa RTRW Aceh 2025–2045 menjadi instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh selama dua dekade mendatang. “RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”, mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Baca Juga
Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Otsus di Aceh
DONASI TAHAP KEDUA

Keterkaitan dengan regulasi nasional

Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 juga merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota. Sedangkan Pasal 14 ayat (1) menegaskan fungsi RTRW provinsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka. Masukan tertulis terhadap rancangan qanun ini dapat dikirim melalui email: [email protected] atau [email protected].

Sinkronisasi dengan RPJPN 2025–2045

Selain tunduk pada regulasi penataan ruang, RTRW Aceh 2025–2045 wajib mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. RPJPN menekankan visi “Indonesia Emas 2045” yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera. Fokus RPJPN, seperti pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim dan lingkungan hidup, serta pembangunan wilayah berbasis potensi daerah, memiliki keterkaitan erat dengan substansi RTRW Aceh.

Baca Juga
Inilah Sosok Kamelia, Orang Tua Murid SD yang Anaknya Dihukum Belajar di Lantai Gegara Menunggak SPP

Dengan demikian, RTRW Aceh 2025–2045 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga instrumen untuk memastikan Aceh berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional hingga 2045.

Sinergi dengan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat

Saifuddin Muhammad menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRA, yang diketuai Drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes., bersama Wakil Ketua Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd., M.M., Sekretaris H. Hendri Muliana, dan anggota komisi, atas kerja sama dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rancangan qanun hingga tahap RDPU.

Proses harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional juga dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan peraturan turunannya.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Wakil Ketua DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045. Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks