TERBARU

AcehNews

Komisi V DPRA Konsultasi ke Kementerian Transmigrasi Bahas Raqan Ketransmigrasian

ORINEWS.id – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rijaluddin, S.H., M.H. bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mobilitas Penduduk, dan Transmigrasi (Disnakermobduk) Aceh Akmil Husen, S.E., M.Si. melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia terkait penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rijaluddin menegaskan bahwa fokus utama dari rancangan qanun ini adalah pelaksanaan Transmigrasi Lokal Aceh, dengan mengedepankan semangat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan hukum dan politik utamanya.

Advertisements
Ad 147

“Kami ingin memastikan bahwa konsep transmigrasi di Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan semangat rekonsiliasi dan pemerataan pembangunan sebagaimana amanat MoU Helsinki,” ujar Rijaluddin.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.. Turut mendampingi Rijaluddin, Wakil Ketua Komisi V Edy Asaruddin, serta anggota komisi lainnya yakni Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia, dan Syarifah Nurul Carissa.

Baca Juga
Sekda Aceh Minta ASN Percepat Realisasi APBA 2025

Sementara itu, mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, hadir Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Chairul Nizar, S.E., M.Si., serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh melalui Kasubbag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Rijaluddin menjelaskan, konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memperoleh masukan teknis dan hukum dari kementerian agar rancangan qanun tersebut selaras dengan regulasi nasional dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang tengah disusun terdiri atas 19 bab dan 46 pasal. Ruang lingkup pengaturannya meliputi: kewenangan, tugas, dan tanggung jawab; penyelenggaraan transmigrasi; perlakuan terhadap penduduk lokal; komposisi transmigran; kerja sama antar daerah; sistem informasi; revitalisasi lokasi transmigrasi; hingga pendanaan dan sanksi administratif.

“Raqan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan transmigrasi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Aceh, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di wilayah pedalaman,” ujar Akmil Husen.

Baca Juga
Komit Selesaikan Tol Sibanceh, Pj Gubernur Tinjau Sejumlah Lokasi Pengerjaan

Komisi V DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh berharap penyusunan qanun tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Aceh secara terarah dan berkeadilan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks