*Oleh: Muslahuddin Daud
Ketika hujan turun deras di Aceh dan sungai meluap melampaui ingatan, ketika tanah runtuh dan bukit kehilangan pijakannya, sesungguhnya bukan hanya rumah yang hanyut. Ada sesuatu yang lebih dalam yang sedang diguncang: kesadaran kolektif.
Aceh bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah ruang sejarah, ruang syariat, ruang luka, sekaligus ruang kebangkitan. Tanah ini pernah diguncang konflik, dihantam tsunami, dan kini berulang kali diuji oleh banjir serta longsor. Setiap ujian selalu membawa pertanyaan yang sama: apakah ini sekadar fenomena alam? Apakah ini teguran Ilahi? Apakah ini akibat kelalaian manusia? Ataukah semua itu sekaligus?


Tulisan ini adalah upaya membaca bencana secara utuh—dari sisi syariat hingga makrifat, dari analisis ekologis hingga gagasan kebangkitan.
Membaca Bencana sebagai Ayat
Dalam pandangan sufistik, tidak ada peristiwa yang kosong makna. Segala sesuatu adalah ayat—tanda. Sebagian tertulis dalam kitab, sebagian lagi tertulis dalam kejadian.
Banjir dan longsor dapat dijelaskan secara ilmiah: curah hujan ekstrem, deforestasi, perubahan tata ruang, erosi tanah, serta rusaknya daerah aliran sungai. Secara ekologis, bencana adalah bagian dari mekanisme keseimbangan bumi. Alam memiliki hukumnya sendiri. Ketika hutan hilang, air mencari jalannya. Ketika tanah kehilangan akar penahannya, ia runtuh.
Namun pertanyaan tidak berhenti pada penjelasan ilmiah. Mengapa kerentanan itu terjadi? Mengapa pembangunan kerap mengabaikan daya dukung lingkungan? Mengapa izin eksploitasi lebih dominan dibanding keselamatan jangka panjang?
Di titik ini, bencana bukan semata fenomena alam. Ia adalah pertemuan antara hukum bumi dan keputusan manusia.
Syariat: Amanah yang Harus Ditegakkan
Dalam syariat, manusia adalah khalifah—penjaga, bukan penguasa absolut. Menebang tanpa perhitungan adalah pelanggaran amanah. Membangun tanpa kajian risiko adalah kelalaian. Membiarkan tata kelola lemah adalah bentuk ketidakadilan.
Syariat bukan hanya tentang ibadah ritual, tetapi tentang keadilan sosial dan ekologis. Jika hukum ditegakkan hanya pada aspek moral pribadi, tetapi lemah pada tata kelola lingkungan, maka syariat kehilangan ruhnya.
Bencana menjadi cermin: apakah agama telah menjadi sistem nilai yang menjaga kehidupan, atau sekadar identitas simbolik?
Tariqat: Agama dan Kesadaran Jiwa
Aceh dikenal religius. Namun religiusitas tidak otomatis melahirkan kesadaran ekologis.
Jika agama hanya melahirkan kepatuhan tanpa pemahaman, ia bisa membekukan daya kritis. Jika dogma lebih kuat daripada hikmah, empati terhadap alam dapat terabaikan. Tariqat mengajarkan bahwa agama adalah perjalanan penyucian jiwa.
Jiwa yang bersih akan lembut terhadap tanah dan air. Jiwa yang sadar akan melihat hutan sebagai amanah, bukan sekadar komoditas.
Bencana mengguncang bukan hanya rumah, tetapi juga cara kita beragama. Apakah kita beragama untuk membela kehidupan, atau sekadar mempertahankan simbol?
Hakikat: Hukum Keseimbangan Semesta
Pada tingkat hakikat, bencana dan kestabilan bukanlah lawan. Keduanya bagian dari mekanisme keseimbangan. Ketika manusia melampaui batas, alam merespons—bukan untuk menghukum, tetapi untuk menyeimbangkan.
Masalahnya, proses penyeimbangan itu terasa sebagai penderitaan. Yang tidak stabil sering kali bukan alam, melainkan pola pembangunan dan orientasi ekonomi kita. Jika pertumbuhan selalu mengorbankan daya dukung, maka krisis hanyalah soal waktu.
Makrifat: Membuka Hijab Kolektif
Setiap peristiwa membuka hijab. Hijab kesombongan bahwa manusia mampu mengendalikan segalanya. Hijab ilusi bahwa sistem yang dibangun sudah aman. Hijab keyakinan bahwa agama cukup tanpa pembaruan kesadaran.
Jika setelah bencana tidak ada transformasi, maka penderitaan menjadi sia-sia. Tetapi jika ia melahirkan reformasi struktural dan kebangkitan kesadaran, maka ia dapat menjadi titik balik sejarah.
Menuju Kebangkitan Aceh
Aceh kini berada di persimpangan: mengulang siklus kelalaian atau melahirkan peradaban baru. Kebangkitan yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan fisik, tetapi kebangkitan empat dimensi sekaligus.
Pertama, kebangkitan spiritual. Agama harus melahirkan etika ekologis. Masjid dapat menjadi pusat literasi lingkungan. Ulama dan intelektual berbicara tentang amanah bumi. Syariat hidup dalam kebijakan, tariqat hidup dalam empati, hakikat hidup dalam kebijaksanaan, dan makrifat hidup dalam kerendahan hati.
Kedua, kebangkitan ekologis. Reformasi tata ruang berbasis daya dukung alam, perlindungan hutan dan daerah aliran sungai secara konsisten, transparansi izin, pengawasan publik, serta rehabilitasi ekologis jangka panjang harus menjadi prioritas. Aceh harus membangun dengan ilmu, bukan sekadar ambisi.
Ketiga, kebangkitan struktural. Pemerintahan berbasis data dan visi jangka panjang adalah keniscayaan. Perencanaan 20 hingga 50 tahun ke depan harus menjadi agenda serius. Bencana tidak lagi ditangani secara reaktif, tetapi preventif.
Keempat, kebangkitan pendidikan. Generasi muda perlu memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah. Integrasi agama dan sains lingkungan dalam kurikulum menjadi kebutuhan mendesak. Literasi kebencanaan harus menjadi budaya.
Sumpah Kesadaran
Kita tidak boleh membaca bencana hanya sebagai takdir tanpa introspeksi. Kita tidak boleh memisahkan agama dari tanggung jawab ekologis. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan mengorbankan masa depan. Aceh memilih menjadi penjaga keseimbangan.
Jika tanah ini sering diguncang, mungkin bukan karena ia lemah, tetapi karena ia sedang dipersiapkan untuk naik tingkat. Bencana bisa menjadi pengulangan. Atau bisa menjadi kebangkitan. Dan kebangkitan selalu dimulai dari kesadaran.






























































