Energi

20 Izin Tambang Terbit di Tengah Krisis Ekologis Aceh, Konsesi Capai 44.585 Hektare

ORINEWS.id – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyoroti terbitnya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru di Aceh sepanjang 2025. Lembaga ini menilai lonjakan perizinan tersebut terjadi di tengah kondisi ekologis daerah yang memburuk akibat bencana.

Direktur IDeAS, Munzami HS, mengatakan total luas konsesi dari 20 izin itu mencapai 44.585 hektare. Berdasarkan analisis data Dinas ESDM Aceh, angka tersebut disebut sebagai yang tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Munzami menjelaskan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 saat masa Penjabat Gubernur Safrizal. Sementara 12 izin lainnya keluar pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.

“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diajukan pemerintah ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 153 triliun. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” kata Munzami dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga
Mulai Besok Gerbang Tol Lima Puluh Ditutup Sementara

Menurut dia, maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air. Ekspansi konsesi tanpa pengendalian ketat dinilai berpotensi memperbesar risiko bencana lingkungan di Aceh.

IDeAS juga mencatat, pada 13 Januari 2026 kembali terbit izin baru untuk satu perusahaan tambang tembaga di Nagan Raya. Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf tercatat sedikitnya 13 izin baru telah keluar.

Munzami meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi kebijakan terkait maraknya penerbitan izin tersebut. Ia menyinggung pernyataan presiden dalam rapat kabinet yang menyebut tidak ada izin tambang baru terbit sepanjang 2025 di Indonesia.

“Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” ujarnya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta instansi terkait untuk menginvestigasi proses penerbitan izin tersebut. Mereka menilai penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun patut ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.

Baca Juga
Bahlil Percepat Pemulihan Listrik di Aceh, Target Rampung Jumat Malam

Munzami juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya panitia khusus mineral dan batu bara di DPRA, agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia mengajak masyarakat ikut mengawal eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana bagi rakyat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar,” kata Munzami.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. []

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks