BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai penanganan dan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana ekologis Aceh–Sumatra masih berjalan lamban meski telah memasuki hari ke-62. Koalisi menyoroti keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan status bencana nasional sebagai salah satu penyebab utama tersendatnya pemulihan di wilayah terdampak.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyatakan sikap pemerintah yang enggan menetapkan status bencana nasional, ditambah narasi bahwa kondisi telah aman dan terkendali, berdampak pada lambannya proses penanganan pascabencana.
“Gengsi untuk menetapkan status bencana nasional dan pernyataan bahwa kondisi sudah terkendali membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sangat lambat,” kata Alfian dalam pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Rabu (28/1/2026).
Alfian menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Satgas pemantauan DPR RI, justru memperkuat kesan bahwa negara berupaya “cuci tangan” atas kritik publik terhadap penanganan bencana ekologis Aceh–Sumatra.
Menurut dia, lebih dari 20 hari sejak dua satgas tersebut dibentuk, belum ada kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap percepatan pemulihan. Padahal, berbagai persoalan mendasar di lapangan masih belum tertangani.
Koalisi mencatat masih terdapat daerah yang terisolasi, keterbatasan pemenuhan kebutuhan pangan, lambannya pembersihan lumpur di kawasan permukiman, serta belum optimalnya normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS). Selain itu, kerusakan sawah dan tambak belum tertangani secara menyeluruh, sementara pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Koalisi juga menyoroti persoalan pendataan korban dan wilayah terdampak yang dinilai masih bermasalah. Alfian menyebut lemahnya pendataan dan verifikasi lapangan berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, termasuk konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sejak awal pembentukannya, dua satgas tersebut, menurut Koalisi, menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil maupun pemerintah daerah. Satgas dinilai memiliki kewenangan besar, tetapi lemah dalam pelaksanaan karena kewenangan teknis tetap berada di masing-masing kementerian. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan anggaran khusus penanganan banjir dan longsor Aceh–Sumatra dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Itu menunjukkan pemerintah belum mampu memberikan kepastian penyelesaian di wilayah bencana. Hingga kini, progres pemulihan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan,” ujar Alfian.
Koalisi mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan percepatan pemulihan, khususnya pada normalisasi sungai, pemulihan akses jalan dan jembatan, penyediaan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa atau gampong di wilayah terdampak.
Selain itu, pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik dan menjamin keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana. Transparansi dinilai penting agar publik dapat mengawasi proses pemulihan dan menekan potensi penyalahgunaan anggaran, sehingga hak-hak korban bencana benar-benar terpenuhi.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri atas MaTA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta KontraS Aceh. []
































