ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini menindaklanjuti pemotongan TKD dalam APBN 2026 untuk alasan efisiensi, dengan nominal dikembalikan sesuai alokasi tahun 2025.
Total TKD yang dikembalikan untuk ketiga provinsi dan seluruh kabupaten/kota mencapai Rp10,6 triliun. Aceh menjadi salah satu provinsi penerima, dengan alokasi sebesar Rp1,7 triliun. Namun hingga kini, realisasi transfer dana tersebut belum terlihat di daerah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Aceh Ir. Saifuddin Muhammad meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji pengembalian TKD. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana dan meringankan tekanan fiskal daerah akibat pemotongan anggaran sebelumnya.
“Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD Rp1,7 triliun, baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana,” ujar Saifuddin, yang akrab disapa Yah Fud, Rabu (28/1).
Yah Fud menambahkan, meski pada 17 Januari lalu Menteri Dalam Negeri telah menyatakan TKD akan ditransfer pekan berikutnya, hingga kini belum ada kepastian realisasi. Menurutnya, payung hukum yang jelas menjadi hal utama, sementara mekanisme transfer dapat menyusul.
Selain meminta kepastian dari pemerintah pusat, Saifuddin juga mendorong Pemerintah Aceh memperkuat komunikasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Menurutnya, koordinasi di level atas sangat penting agar proses transfer TKD dapat dipercepat.
“Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur, Wagub, dan Sekda, perlu berkomunikasi intens dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Jangan hanya mengandalkan Kepala BPKA,” tegas Yah Fud.
Jika payung hukum sudah jelas, Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat langsung memasukkan pagu TKD provinsi senilai lebih dari Rp900 miliar dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026. Dengan begitu, dana untuk rehab-rekon dampak bencana dapat digunakan lebih cepat tanpa harus menunggu APBA Perubahan.
“Kalau payung hukumnya sudah clear, TAPA bisa segera menginput pagu TKD sebagai bagian dari APBA 2026. Program prioritas harus tepat sasaran agar pemulihan dampak bencana tidak tertunda,” pungkas Yah Fud. []


































