TERBARU

Ekonomi

Penggunaan Dana BTT Bencana Aceh Dinilai Menyimpang dari Tujuan Darurat

ORINEWS.id – Pengamat ekonomi dan politik, Dr. Taufiq Abdul Rahim, menyoroti pengelolaan Belanja Tak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh. Ia menilai pemanfaatan dana BTT belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan mendesak korban bencana, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa bencana alam termasuk dalam kategori keadaan darurat yang memenuhi syarat penggunaan BTT. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (1).

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Aceh dinilai lebih banyak menyampaikan informasi terkait penyaluran dana sebesar Rp5,907 miliar yang difokuskan untuk mendukung operasional relawan penanggulangan bencana. Menurut Taufiq, penekanan semacam itu berpotensi menyempitkan makna dan tujuan utama penggunaan dana BTT.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh itu mengingatkan, dalam regulasi yang sama, BTT dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bersifat mendesak. Peruntukan tersebut meliputi pencarian dan pertolongan korban, evakuasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan penampungan sementara bagi korban bencana.

Baca Juga
H-4 Meugang Idul Adha, Harga Daging Sapi di Banda Aceh Masih Rp140 Ribu per Kilogram
DONASI TAHAP KEDUA

“Dana BTT seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan langsung masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Taufiq dalam keterangannya kepada ORINEWS, Sabtu (24/1).

Ia menekankan bahwa korban banjir bandang dan longsor tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga mata pencaharian, bahkan menghadapi risiko kemiskinan massal akibat kerusakan lahan dan lingkungan.

Taufiq juga mempertanyakan kejelasan alokasi dana BTT yang disebut mencapai lebih dari Rp80,9 miliar. Ia menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai sumber tahun anggaran dana tersebut, apakah berasal dari APBA 2025 atau 2026. Pasalnya, meskipun tahun anggaran 2025 telah ditutup pada 31 Desember, hingga memasuki 2026 masih terdapat ketidakjelasan terkait pemanfaatan dana tersebut.

Sejak bencana banjir bandang terjadi pada 26 November 2025, Taufiq mencatat bahwa telah berlalu hampir dua bulan, namun sejumlah wilayah terdampak masih menghadapi persoalan mendasar. Akses yang terputus, kawasan terisolasi, serta kondisi korban yang belum tertangani secara menyeluruh menjadi catatan kritis dalam evaluasi penanganan bencana.

Kondisi tersebut dinilai semakin mendesak mengingat Aceh akan segera memasuki bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Oleh karena itu, Taufiq menekankan pentingnya keseriusan Pemerintah Aceh dalam menggunakan dana BTT secara tepat sasaran dan akuntabel, sesuai dengan delapan poin peruntukan yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Ia juga menggarisbawahi bahwa di lapangan, penanganan darurat bencana tidak hanya dilakukan oleh relawan pemerintah daerah, tetapi juga oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemanusiaan, serta relawan dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Para donatur dari berbagai kalangan turut berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban.

Atas kondisi tersebut, Taufiq menilai tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana BTT menjadi hal yang wajar. Menurutnya, kecurigaan publik akan muncul jika realisasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi di lapangan yang masih jauh dari pemulihan menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa dana BTT merupakan dana publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan, Taufiq menilai wajar apabila muncul dorongan untuk dilakukan audit investigatif serta keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga antirasuah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa praktik penyalahgunaan dana bencana, jika terjadi, merupakan tindakan yang tidak beretika dan mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah situasi darurat ketika kebutuhan dasar korban banjir bandang masih belum sepenuhnya terpenuhi. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks