ORINEWS.id – Perbincangan mengenai rendahnya gaji atau upah guru kembali mengemuka di media sosial. Isu ini mencuat seiring perbandingan antara upah guru honorer dengan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai sebagian warganet lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer.
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga disampaikan influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi. Dalam siniar YouTube miliknya pada Jumat, 23 Januari 2026, Ferry menilai akar persoalan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari isu kesejahteraan guru.
“Tidak terkecuali bagi guru honorer,” kata Ferry.
Menurut dia, ketika publik membicarakan pendidikan, perhatian semestinya diarahkan pada kondisi ekonomi para pendidik. Ferry menyoroti masih banyak guru honorer yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR,” ujarnya. Ia bahkan menyebut ada guru honorer yang hanya menerima gaji Rp60.000 per bulan. “Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan,” kata Ferry.
Ferry berpendapat, kurikulum yang tertata rapi dan ketersediaan buku pelajaran yang baik tidak otomatis menjamin kualitas pengajaran jika kesejahteraan guru belum terpenuhi. “Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” ucapnya.
Ia kemudian menjelaskan faktor hukum yang, menurutnya, turut memengaruhi persoalan gaji guru honorer. Ferry merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut, kata dia, pemerintah pusat memerlukan landasan hukum yang jelas untuk menganggarkan gaji pegawai negara, termasuk terkait status kepegawaian.
“Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan,” ujar Ferry. Ia menambahkan bahwa dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melarang pemerintah daerah menggaji tenaga honorer.
Padahal sebelumnya, menurut Ferry, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah. “Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer,” katanya.
Berkaitan dengan polemik di media sosial, Ferry menilai terdapat kekeliruan dalam arah tuntutan publik. Ia menyebut sebagian dukungan di media sosial justru menyasar Menteri Pendidikan, padahal kewenangan penganggaran gaji guru honorer berada di daerah.
“Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan,” ujar Ferry. “Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” katanya. []



































