ORINEWS.id – Tekanan agar Pemerintah Aceh turun tangan membenahi PT Pembangunan Aceh (PEMA) kian menguat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dinilai menghadapi persoalan serius terkait tata kelola, kinerja bisnis, hingga dugaan praktik korupsi yang berlarut-larut.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Sulaiman Datu. Ia menilai persoalan yang membelit PT PEMA bukan isu baru, melainkan akumulasi masalah yang berlangsung hampir satu dekade terakhir.
“PT PEMA dibentuk untuk mengelola sektor strategis, mulai dari minyak dan gas, pertambangan, energi, hingga pariwisata. Namun sampai hari ini, capaian signifikan yang berdampak langsung bagi Aceh hampir tidak terlihat,” kata Sulaiman Datu kepada ORINEWS, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, manajemen PT PEMA gagal merealisasikan sejumlah proyek besar yang sebelumnya masuk dalam rencana bisnis perusahaan. Kinerja direksi pun kerap disorot, terutama terkait dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi tangki senilai Rp72 miliar dan proyek kerja sama operasi (KSO) Kopi.
Selain itu, Sulaiman Datu menyinggung persoalan penjualan sulfur serta pembagian bonus yang disebut-sebut mengalir ke rumah oknum anggota DPRA. Dugaan-dugaan tersebut, kata dia, berpotensi merusak reputasi perusahaan dan menggerus kepercayaan publik maupun calon investor.
“BUMD seharusnya menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika yang muncul justru kontroversi dan dugaan penyimpangan, maka fungsi strategis PEMA menjadi dipertanyakan,” ujarnya.
Sulaiman Datu juga mengkritik langkah manajemen PT PEMA yang disebut melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 16 karyawan. Ia menilai kebijakan tersebut bermasalah apabila dilakukan tanpa evaluasi kinerja dan tanpa mekanisme Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Sulaiman, muncul klaim dari oknum direksi yang menyeret nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, seolah-olah kebijakan PHK tersebut merupakan instruksi langsung dari kepala daerah.
“Ini berbahaya dan berpotensi menimbulkan polemik publik. Nama gubernur tidak boleh digunakan untuk melegitimasi keputusan internal perusahaan yang cacat prosedur,” kata dia.
Sulaiman Datu menilai PT PEMA membutuhkan reformasi menyeluruh, mulai dari restrukturisasi organisasi, evaluasi total sumber daya manusia, hingga penertiban internal secara transparan dan akuntabel.
Tanpa langkah tegas, ia meragukan PEMA mampu menjalankan peran sebagai penggerak ekonomi Aceh dan pencipta lapangan kerja.
Ia pun meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem turun tangan secara langsung untuk memastikan pembenahan dilakukan sesuai hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Jika masalah internal terus dibiarkan, PEMA hanya akan menjadi simbol stagnasi BUMD. Direksi harus membuktikan perubahan nyata. Jika tidak mampu, lebih baik mundur daripada membiarkan perusahaan ini semakin terpuruk,” ujar Sulaiman Datu.
Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT PEMA. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima. []

































