TERBARU

HukumKriminal

Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke Kejaksaan

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Suburdin, petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Perkara ini bermula sekitar Juli 2024 ketika tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut diketahui menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama dua orang lainnya menguliti bangkai harimau tersebut. Seorang saksi diketahui hanya melihat kejadian itu. Kulit harimau kemudian dibawa dan disimpan, sementara tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau dipindahkan dan disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Baca Juga
Pj Gubernur Hadiri Pembukaan Bhayangkara Fest 2023 Polda Aceh

Dalam perkembangan berikutnya, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta, dengan rencana pembagian hasil penjualan bersama pihak lain.

Namun, saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat dari Polda Aceh melakukan penggerebekan. Para pelaku melarikan diri, sementara petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

Hasil pengembangan perkara menyimpulkan bahwa kulit harimau tersebut merupakan milik tersangka Suburdin. Ia kemudian berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan alternatif, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan dan penguasaan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga
Jadi Tersangka, Sopir Pajero yang Tusuk Kondektur Damri Lampung Kini Minta Maaf

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan kepada Penuntut Umum dan selanjutnya akan diproses melalui persidangan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks