ORINEWS.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dalam upacara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan yang digelar di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Kamis, 22 Januari 2026.
Upacara yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Yudi Triadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelantikan tersebut sekaligus menandai pergantian pejabat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dari pejabat sebelumnya kepada Kardono.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh beserta pengurus, para asisten, koordinator, kepala kejaksaan negeri se-Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam amanatnya, Yudi Triadi menyebut mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karier, dan penguatan kinerja institusi kejaksaan di daerah. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala kejaksaan negeri memiliki peran strategis dan menuntut ketegasan serta keteladanan.
“Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” kata Yudi Triadi.
Menghadapi tahun anggaran 2026, Yudi Triadi menyampaikan sejumlah instruksi kepada Kardono dan seluruh jajaran kejaksaan. Ia meminta seluruh satuan kerja mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan tugas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun. Yudi juga mengingatkan jajaran kejaksaan untuk memahami kebijakan teknis penanganan perkara di masa transisi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional yang baru.
“Seluruh jajaran harus memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya.
Yudi Triadi turut menyoroti pentingnya pengawasan melekat oleh para pimpinan satuan kerja guna mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Menutup arahannya, Yudi mengajak seluruh insan Adhyaksa menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” serta menjadikan kejaksaan sebagai solusi bagi masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam menjalankan tugas. []


































