TERBARU

LingkunganNasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

ORINEWS.id – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan setelah dilakukan investigasi di lapangan menyusul bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, percepatan audit dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Hasil audit itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1,01 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, yakni pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Baca Juga
Apa Iya Mau Dipakai Buat Abrasi?

Daftar 22 Perusahaan PBPH (Kehutanan)

Provinsi Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Santosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur

  2. PT Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT Gunung Raya Utama Timber

  4. PT Hutan Barumun Perkasa

  5. PT Multi Sibolga Timber

  6. PT Paneil Lika Sejahtera

  7. PT Putra Lika Perkasa

  8. PT Sinar Belantara Indah

  9. PT Sumatera Riang Lestari

  10. PT Sumatera Sylva Lestari

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT Teluk Nauli

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Provinsi Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Provinsi Sumatera Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

  2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Baca Juga
Koin Jagat: Aplikasi Game Berburu Harta Karun yang Sedang Viral di Indonesia

Provinsi Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Satgas PKH, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono juga hadir. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks