TERBARU

Ekonomi

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026

ORINEWS.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 21 hingga 27 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2026. Keputusan itu ditandatangani oleh Noor Faisal Achmad selaku Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, atas nama Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, kurs Dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.870,00. Selain dolar AS, pemerintah juga menetapkan nilai tukar sejumlah mata uang utama lainnya yang menjadi acuan perpajakan dan kepabeanan.

Nilai tukar Dolar Australia (AUD) ditetapkan Rp11.288,22, Dolar Kanada (CAD) Rp12.144,02, dan Kroner Denmark (DKK) Rp2.626,30. Adapun Dolar Hongkong (HKD) dipatok Rp2.163,37 dan Ringgit Malaysia (MYR) Rp4.158,49.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Pemkab Aceh Besar Perkuat Tata Kelola dan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Untuk kawasan Asia-Pasifik, Dolar Singapura (SGD) ditetapkan Rp13.098,65, Dolar Selandia Baru (NZD) Rp9.701,79, Yen Jepang sebesar Rp10.643,51 untuk 100 yen, serta Baht Thailand (THB) Rp537,49. Sementara itu, Renminbi Tiongkok (CNY) ditetapkan Rp2.420,85 dan Won Korea (KRW) Rp11,47.

Nilai tukar mata uang Eropa juga tercantum dalam keputusan tersebut, antara lain Euro (EUR) sebesar Rp19.622,89, Poundsterling Inggris (GBP) Rp22.636,17, Franc Swiss (CHF) Rp21.062,97, serta Kroner Swedia (SEK) Rp1.832,00.

Selain itu, pemerintah menetapkan kurs Dinar Kuwait (KWD) Rp54.827,98, Riyal Arab Saudi (SAR) Rp4.498,41, Peso Filipina (PHP) Rp284,12, Rupee India (INR) Rp186,51, Kyat Myanmar (MMK) Rp8,02, Rupee Pakistan (PKR) Rp58,89, dan Rupee Sri Lanka (LKR) Rp54,57.

Kementerian Keuangan menegaskan, apabila terdapat mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketentuan dalam keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku efektif selama periode 21 hingga 27 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan serta kepabeanan. []

Baca Juga
Indonesia Mampu Hadapi Kontraksi Ekonomi Dunia, Ini Kunci Fokusnya

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks