ORINEWS.id – Dugaan pembelian tanah kuburan untuk Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, menyeret nama Ferdiansyah, yang menjabat sebagai keuchik pada periode 2019–2025. Tanah kuburan yang dijanjikan kepada masyarakat tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Sejumlah warga Gampong Peulanggahan menuturkan, selama masa kepemimpinan Ferdiansyah, masyarakat diminta mengumpulkan uang untuk pembelian lahan kuburan. Warga yang menolak disebut-sebut akan menghadapi berbagai tekanan, mulai dari pemboikotan, pendataan rumah dengan cara difoto dan ditandai, hingga dipersulit dalam pengurusan administrasi. Beberapa warga mengaku menjadi korban dari kebijakan tersebut.
Menurut keterangan warga, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp145 juta. Sementara harga tanah kuburan yang disebut-sebut akan dibeli sebesar Rp375 juta dengan luas sekitar 3.000 meter persegi, yang diklaim berlokasi di Gampong Jawa, Kota Banda Aceh.
Ismail, Nuqis, dan M. Hasan, warga Gampong Peulanggahan, menyatakan tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat. Mereka mengungkapkan bahwa Ferdiansyah menetapkan tenggat waktu pengumpulan dana. Jika target tidak tercapai, uang yang telah dikumpulkan dinyatakan hangus.
Ketiganya juga mempertanyakan keberadaan lahan kuburan yang dimaksud. Mereka menyebut Ferdiansyah hanya menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli, namun tidak pernah menunjukkan bukti otentik seperti akta jual beli. Padahal, menurut mereka, transaksi tanah tidak mungkin dilakukan tanpa dokumen sah, terlebih dana yang digunakan merupakan uang masyarakat.ds
“Lalu bagaimana dengan uang yang sudah kami kumpulkan di bawah ancaman tersebut?” ujar Ismail bersama Hasan dan Nuqis. Mereka mempertanyakan apakah dana itu dapat dikembalikan atau benar-benar dinyatakan hangus.
Warga juga mengaku telah memberikan kuasa khusus kepada penasihat hukum untuk melayangkan somasi kepada Ferdiansyah. Namun, dua kali somasi yang dikirimkan disebut tidak mendapat tanggapan. Upaya meminta klarifikasi pun dinilai tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik.
Atas persoalan tersebut, para warga menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian mengenai keberadaan tanah kuburan yang dimaksud. Mereka berharap dana masyarakat yang telah terkumpul dapat dikembalikan ke kas panitia pembelian tanah kuburan dengan disaksikan warga Gampong Peulanggahan.
Gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bna. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Ferdiansyah, mantan Keuchik Peulanggahan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait sejumlah tudingan tersebut. []

































