ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau Mualem segera turun tangan menyelamatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA). Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan memburuknya tata kelola perusahaan daerah tersebut di bawah kepemimpinan Direktur Utama Mawardi Nur.
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, mengatakan PEMA berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan berpotensi menghadapi persoalan serius, baik dari sisi keuangan maupun hubungan industrial. Ia meminta pemerintah Aceh mengambil langkah cepat untuk mencegah risiko yang lebih besar.
Menurut Sulaiman, selama hampir setahun kepemimpinan Mawardi Nur, tidak terlihat pengembangan bisnis signifikan.
“Yang kami temukan justru pembengkakan biaya operasional. Dalam waktu kurang dari setahun, biaya operasional disebut mencapai sekitar Rp75 miliar,” ujar Sulaiman kepada ORINEWS, Sabtu, 18 Januari 2026.
Angka tersebut, kata dia, jauh lebih besar dibandingkan masa direksi sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar Rp2,5 miliar per tahun dengan kegiatan business to business tetap berjalan.
Selain itu, CIC juga menyoroti keputusan manajemen PEMA yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 staf manajer dan karyawan. Sulaiman menyebut para pekerja itu telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun dan diduga diberhentikan tanpa prosedur yang semestinya.
“Alasannya efisiensi dan penyehatan perusahaan. Namun kami mempertanyakan, apakah langkah itu sudah sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Sulaiman menambahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa alasan PHK disebut-sebut sebagai instruksi Gubernur Aceh.
“Kami menilai kecil kemungkinan Gubernur memberikan perintah seperti itu. Jangan membawa-bawa nama kepala daerah untuk keputusan internal direksi,” ujar dia.
CIC juga menyinggung kebijakan perjalanan dinas direksi PEMA yang dinilai tidak sebanding dengan capaian bisnis.
“Jika alasannya efisiensi, mengapa frekuensi perjalanan ke luar daerah dan luar negeri tetap tinggi tanpa kejelasan rencana bisnis,” kata Sulaiman.
Dalam laporan investigasi internalnya, CIC turut menyoroti penjualan sulfur milik PEMA pada 2025. Penjualan itu, menurut CIC, tidak melalui mekanisme tender atau lelang. Direksi PEMA disebut menunjuk langsung PT Hengsheng sebagai pembeli dengan nilai kontrak sekitar Rp11,8 miliar.
Namun, CIC menyatakan pembayaran dari perusahaan tersebut belum sepenuhnya diterima PEMA. Berdasarkan data CIC, hingga 21 Desember 2025, pembayaran baru terealisasi sekitar Rp7,8 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,9 miliar.
“Yang menjadi sorotan, barang sudah seluruhnya diangkut sebelum pembayaran lunas,” ujar Sulaiman.
CIC juga menilai manajemen PEMA diduga mengabaikan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 terkait pembentukan dan pengelolaan PEMA, termasuk syarat pengangkatan direksi. Sulaiman menyebut terdapat direksi yang diduga belum memenuhi batas usia minimal saat ditunjuk.
“PEMA adalah aset Pemerintah Aceh dan milik rakyat Aceh, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” kata Sulaiman.
Ia mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan memberhentikan seluruh jajaran direksi PEMA saat ini, serta membentuk satuan tugas penyelamatan perusahaan dan mengembalikan proses rekrutmen direksi sesuai ketentuan qanun.
Hingga berita ini diturunkan, Dirut PT PEMA, Mawardi Nur belum memberikan tanggapan atas sejumlah tudingan tersebut. []



























