TERBARU

Hukum

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi APBG Gampong Seurapong Aceh Besar

ORINEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2020–2021.

Penyerahan Tahap II yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, itu menandai babak baru penanganan perkara dugaan korupsi dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan bahwa tersangka berinisial AB (40), yang menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG gampong setempat.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Filman, tersangka AB diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Meta Lakukan PHK Massal Mulai Senin, Ribuan Karyawan Bakal Terima Pesangon

“Sehingga mengakibatkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif,” sebut Filman dalam keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, kata Filman, untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.

“Kami berkomitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya. []

Baca Juga
Hizbullah Lancarkan Serangan Rudal dan Drone ke Israel, Pangkalan AL dan Situs Militer jadi Target

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks