TERBARU

Politik

Dulu Menolak hingga Walk Out, Demokrat Kini Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD

ORINEWS.id – Perubahan sikap terjadi terhadap Partai Demokrat terkait proses pemilihan kepala daerah. Pasalnya, saat ini, Demokrat justru mendukung agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal sebelumnya, partai tersebut menolak mekanisme tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Dalam keterangannya, Herman menyebut pihaknya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme Pilkada ke depannya.

Menurutnya, mekanisme Pilkada seperti pemilihan oleh DPRD adalah sah dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekaisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.”

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Herman juga mengatakan pihaknya menganggap kepala daerah dipilih DPRD bisa menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, hingga menjaga stabilitas Politik Tanah Air.

Namun, dia menegaskan bahwa Pilkada merupakan kepentingan rakyat sehingga pembahasan kebijakan terkait mekanisme pemilihannya harus terbuka, demokratis, dan melibatkan publik dalam pembahasannya.

“Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rayat dan semangat demokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman meengaskan Demokrat berprinsip bahwa apapun mekanisme pemilihan yang bakal digunakan, maka demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat sebagai hal yang dihormati.

Baca Juga
Ketua dan Sekretaris DPW PA Aceh Tamiang Mengundurkan Diri

“Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, UU Pilkada sampai Dibatalkan SBY Lewat Perppu

Sikap Partai Demokrat ini seakan berbanding terbalik di mana tidak sama seperti pada tahun 2014 lalu.

Pasalnya, ketika DPR memutuskan pengesahan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih DPRD, partai berlambang mercy ini memutuskan untuk walk out.

Adapun momen ini terjadi saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 26 September 2014 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, aksi walk out yang dilakukan Partai Demokrat buntut 10 usulan mereka tentang Pilkada langsung tidak dimasukkan.

Meski walk out, RUU Pilkada itu tetap disahkan karena mayoritas anggota DPR setuju akan keputusan tersebut.

Pihak yang setuju itu merupakan lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yakni Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.

Seluruh fraksi tersebut saat itu merupakan pendukung dari capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Sementara, tiga fraksi yaitu PDIP, PKB, dan Hanura yang merupakan pendukung capres dan cawapres, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tetap menghendaki Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pasca putusan tersebut, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berujung menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan dua Undang-Undang (UU).

Perppu pertama yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala derah oleh DPRD.

Baca Juga
Fraksi PAN DPRK Aceh Besar Apresiasi Pj Bupati Terima Penghargaan dari Mendagri

Lalu, perppu kedua yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

SBY yang saat itu juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, menegaskan terbitnya perppu tersebut sebagai wujud dirinya memperjuangkan hak rakyat yakni memilih kepala daerahnya secara langsung.

“Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata SBY pada 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Selain itu, keputusan penerbitan Perppu itu sebagai wujud pengakuan SBY bahwa pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan Reformasi.

Ditambah, ia terpilih sebanyak dua kali dalam Pilpres karena pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” jelas SBY.

Singkat cerita, DPR pun akhirnya menerima Perppu yang dibuat SBY untuk menjadi UU.

Adapun keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 17 Februari 2015. []

Baca juga: Setelah 35 Tahun, Doraemon Pamit dari Layar Kaca Indonesia

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks