ORINEWS.id – Partai Demokrat tetap menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), meskipun salah satu akun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Badan Hukum Partai Demokrat melayangkan somasi pada 31 Desember 2025 terkait konten yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY serta Partai Demokrat, khususnya dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dari empat akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, salah satunya adalah kanal YouTube Kajian Online, yang sebelumnya telah mengunggah video permintaan maaf pada Senin, 5 Januari 2026.
Namun demikian, Demokrat menyatakan permintaan maaf tersebut disampaikan melewati batas waktu 3 x 24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Andi Arief sempat menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Kajian Online dan berharap persoalan serupa tidak terulang.
Namun Badan Hukum Demokrat menilai terdapat pertimbangan hukum lain yang membuat laporan tetap dilanjutkan.
Selain Kajian Online, akun lain yang dilaporkan adalah kanal YouTube Agri Fanani, akun TikTok Sudirowi Budius, serta akun YouTube @bangboy YTN.
Sementara itu, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi.
Dalam dokumen laporan yang diterima dari Polda Metro Jaya, Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap memuat tudingan serius tanpa dasar fakta.
Salah satunya unggahan akun TikTok Sudirowi Budius yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Presiden Jokowi melalui pihak-pihak tertentu.
Unggahan tersebut dinilai menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
Sementara itu, akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan judul dan narasi yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah, klaim yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Adapun akun @bangboy YTN dilaporkan meski tidak termasuk dalam daftar awal somasi, lantaran mengunggah konten yang mengomentari somasi Demokrat dengan judul bernada tuduhan terhadap SBY.
Dalam konten tersebut, SBY disebut dengan istilah bernada merendahkan dan dikaitkan dengan berbagai kasus lama.
Badan Hukum Partai Demokrat melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian penegakan hukum di tengah dinamika Politik nasional, khususnya terkait tudingan bahwa aparat penegak hukum masih dipengaruhi kepentingan politik tertentu. []
Baca juga: Setelah 35 Tahun, Doraemon Pamit dari Layar Kaca Indonesia


































