ORINEWS.id – Polemik penyebab banjir dan longsor yang berulang di Sumatera Barat kian memanas. Bantahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) justru dinilai publik sebagai sikap defensif yang terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat, di tengah penderitaan masyarakat terdampak bencana ekologis.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyatakan pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengenai tata kelola hutan telah sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Menurut dia, perizinan kehutanan merupakan domain pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kerusakan hutan yang terjadi.
Pernyataan tersebut menuai kritik lanjutan karena dianggap mengaburkan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem dan daerah aliran sungai. Walhi Sumatera Barat menilai bantahan itu sebagai bentuk “cuci tangan” di tengah krisis ekologis yang kian parah.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengki Purwanto secara tegas menyebut Gubernur Sumatera Barat sebagai salah satu aktor negara yang bertanggung jawab atas hancurnya hutan dan meningkatnya risiko bencana. Menurut Walhi, dalih kewenangan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.
Walhi mencatat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap memiliki peran aktif dalam tata kelola kawasan hutan, termasuk melalui penerbitan berbagai rekomendasi pemanfaatan kawasan. Pada 2021, Pemprov Sumbar disebut merekomendasikan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam, meski di dalamnya terdapat wilayah perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Rekomendasi serupa juga pernah diberikan untuk kawasan Pulau Sipora di Kepulauan Mentawai, yang secara ekologis dinilai sangat rentan. Kebijakan-kebijakan tersebut, menurut Walhi, mempercepat degradasi lingkungan dan meningkatkan potensi bencana.
Selain itu, Walhi mengungkap bahwa ratusan ribu hektare hutan di Sumatera Barat telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan kawasan pertambangan, baik legal maupun ilegal. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial berkepanjangan serta menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Ironisnya, di saat kerusakan lingkungan belum dipulihkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengusulkan ribuan hektare wilayah baru untuk kegiatan pertambangan di sejumlah kabupaten.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa deforestasi di Sumatera Barat tergolong kecil dan sebagian besar disebabkan oleh pembangunan fasilitas umum serta aktivitas masyarakat. Pernyataan ini kembali menuai kritik karena dianggap meremehkan dampak kumulatif kerusakan lingkungan dan menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.
Di tengah saling bantah tersebut, masyarakat Sumatera Barat menjadi pihak yang paling dirugikan. Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur terus berulang, sementara perdebatan elite lebih banyak berkutat pada soal kewenangan dan narasi.
Publik pun mempertanyakan keberanian pemerintah daerah untuk mengambil tanggung jawab dan langkah pemulihan nyata, alih-alih sekadar mencari pembenaran administratif. Tanpa perubahan kebijakan yang konkret, bencana ekologis di Sumatera Barat dikhawatirkan akan terus berulang dengan skala yang semakin besar. []































