TERBARU

Energi

Belasan Kabel Trafo PLN Dicuri, Pasokan Listrik di Aceh Terganggu dan Picu Pemadaman

ORINEWS.id – Rentetan kasus pencurian kabel dan komponen listrik milik PT PLN (Persero) di Banda Aceh dan Aceh Besar mengganggu pasokan listrik dan memicu pemadaman di sejumlah wilayah. Data internal PLN mencatat sedikitnya 13 insiden pencurian yang menyasar gardu distribusi sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, dengan kerugian berupa hilangnya kabel listrik berbagai ukuran.

Aksi pencurian tercatat terjadi berulang di beberapa lokasi. Pada 28 November 2025, pencurian dilaporkan di Desa Pantai Lampuuk dan Desa Meunasah Balee Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Kasus serupa kembali terjadi pada 5 Desember 2025 di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, serta Desa Beurawe, Kecamatan Kutaraja, dan Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Berdasarkan data periode 12–14 Desember 2025, pencurian kembali dilaporkan di Desa Lampreh, Desa Aneuk Galong, dan Desa Keureuweung Krueng, Kecamatan Lambaro, Aceh Besar. Selain itu, kejadian juga terjadi di Desa Inte Gajah, Kecamatan Jantho, serta Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan intensitas pencurian yang meningkat dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga
Langkah Pertamina Hadapi Tantangan Energi Global

PLN menilai pencurian komponen listrik tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Gangguan jaringan listrik akibat pencurian memicu pemadaman, termasuk di wilayah yang masih dalam proses pemulihan pascabencana banjir, serta menimbulkan risiko keselamatan.

Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau lewat PLN Mobile,” ujarnya.

Lukman menegaskan, pencurian komponen listrik PLN merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

“Sesuai dengan Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, pelaku pencurian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks