TERBARU

NasionalNews

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Tiga Bulan Buntut Umrah di Tengah Bencana

ORINEWS.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Keputusan ini diambil karena Mirwan berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dan Provinsi Aceh dilanda bencana banjir bandang dan longsor.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena permohonan izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Selama menjalani pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program magang di Kemendagri sebagai bagian dari pembinaan.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito menyampaikan, pemberhentian ini telah resmi ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Kemendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Baca Juga
Israel Kembalikan 15 Jenazah Warga Palestina ke Gaza, Puluhan Masih Ditahan

Menurut Tito, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta pencopotan Mirwan. Namun, sesuai ketentuan undang-undang, perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya berimplikasi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.

Tito menambahkan, bencana di Aceh Selatan telah berdampak pada enam kecamatan dan 12 kampung, dengan 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian. Dalam kondisi darurat, kepala daerah memegang peran penting sebagai pengambil keputusan dan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Membantu rakyat itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama,” kata Tito, menegaskan bahwa ibadah umrah bisa ditunda. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks