ORINEWS.id – Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) berhasil memperoleh persetujuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk pembebasan penggunaan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi di seluruh Aceh.
Namun, kebijakan khusus ini berlaku sementara, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, sebagai langkah darurat untuk mendukung distribusi BBM di tengah bencana hidrometeorologi yang melanda provinsi tersebut.
Permintaan pembebasan barcode disampaikan Mualem melalui surat resmi Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu, ia meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana telah melumpuhkan listrik, jaringan internet, serta menutup akses jalan akibat longsor dan jebolnya sejumlah jembatan.
BPH Migas merespons cepat. Dalam surat balasan nomor T631-MG.05/BPH/2025, lembaga itu menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh, termasuk pengisian JBT (solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan penanganan bencana.
“Kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana,” bunyi surat BPH Migas.
Kini, seluruh SPBU di kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual selama periode tersebut, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan.
Kebijakan darurat ini diharapkan memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, dan pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala akibat padamnya jaringan serta sulitnya akses menuju lokasi terdampak. []


































