ORINEWS.id — Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pedagang dan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying (pembelian barang kebutuhan pokok ecara berlebihan) di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran bernomor 560/01317 itu ditujukan kepada pelaku usaha ritel, pedagang grosir, pedagang pasar, serta masyarakat umum.
Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, H. Illiza Sa’aduddin Djamal, pada Kamis, 27 November 2025, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan dan lonjakan harga di pasar.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan berbelanja kebutuhan pokok secara wajar serta secukupnya sesuai kebutuhan. Persediaan barang kebutuhan pokok tersedia dalam jumlah yang cukup,” demikian isi poin pertama edaran tersebut.
Selain itu, Wali Kota menegaskan para pelaku usaha ritel dan distributor dilarang menaikkan harga di luar kewajaran serta tidak melakukan penimbunan barang yang dapat memicu kelangkaan. Tindakan tersebut, menurut edaran, dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan diancam sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat edaran itu juga memberi opsi pembatasan pembelian oleh toko atau swalayan untuk memastikan pemerataan barang kebutuhan pokok. Pembatasan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan stok barang bagi seluruh masyarakat.
Pada poin terakhir, pemerintah meminta seluruh pihak tetap mengutamakan protokol kesehatan mengingat peningkatan kasus influenza di Banda Aceh. Pelaku perdagangan diminta terus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan selama beraktivitas.
“Imbauan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi kepentingan bersama,” tulis Wali Kota dalam edaran tersebut.


































