ORINEWS.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan mengenai legalitas dan prosedur pemasukan 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik usai penyegelan gudang oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Dalam keterangan resmi, Bea Cukai menyebut pemasukan beras itu telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21, yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
BPKS, sebagai lembaga penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, memegang kewenangan penuh terkait peredaran barang di kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Status kawasan bebas itu ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Dengan landasan hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang. Izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.
Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas.
Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021.
Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.
Bea Cukai Sabang juga memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus.
Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.
Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.
Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.
Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.
“Koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta Aparat Penegak Hukum lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyegel satu gudang beras di Sabang setelah menemukan adanya pemasukan 250 ton beras tanpa persetujuan pemerintah pusat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Amran menyebut beras tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah pusat dan bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Amran, laporan mengenai masuknya beras tersebut diterima pada Minggu siang dan langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam setempat.
“Kami terima laporan tadi sekitar jam dua, bahwasanya ada beras masuk di Sabang. Itu 250 ton. Tanpa izin dari pusat. Tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel. Ini berasnya. Enggak boleh keluar,” tegasnya. []


































