ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi tahun anggaran 2018–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 20 November 2025.
Perkara ini menyeret lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat sebagai terdakwa. Mereka ialah M. Husin (Kepala BPKD 2018–2019); Zulyadi, (Kepala BPKD 2019–2020 dan 2021–sekarang); Elvia Hasmaneta, (Kabid Pendapatan 2018–2019); Said Fachdian (Kabid Pendapatan 2019–2022); serta Jani Janan, (Plt. Kepala BPKD 2020–2021).
Kasus ini berkaitan dengan pemberian insentif pemungutan berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sejumlah retribusi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat menetapkan penahanan terhadap para terdakwa selama 30 hari terhitung sejak 13 November hingga 12 Desember 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan berkas perkara dan penyerahan para terdakwa dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, kepada pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. []

































