ORINEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammad Azeem, dengan hukuman 18 Bulan penjara atas perkara penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 21 November 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Fauzi dengan anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Luthfan Al-Kamil. Sidang turut dihadiri penasihat hukum terdakwa dan juru bahasa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal.
JPU menyebut tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa. Karena itu, Azeem dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya.
Diduga Memalsukan Identitas
Dalam hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa diduga memalsukan identitas untuk mempermudah aktivitasnya di Indonesia. Perbuatan ini, kata JPU, menunjukkan sikap tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, dan penyesalan selama persidangan berlangsung.
Barang Bukti: Paspor, KTP Palsu, hingga 220 Lembar Kaligrafi
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, meliputi:
1 paspor Pakistan nomor LP1854541 atas nama Muhammd Azeem
1 unit smartphone Infinix (dikembalikan kepada terdakwa)
Uang tunai Rp800.000 (dirampas untuk negara)
1 KTP atas nama Mochamad Lukman dengan NIK 6105011503680005
1 Kartu Keluarga atas nama Mochamad Lukman
Foto bukti dua transaksi uang Rp50.000 dan Rp100.000
220 lembar kaligrafi
1 tas jinjing merek “Gatsby” (untuk dimusnahkan)
JPU juga meminta hakim menetapkan bahwa data kependudukan atas nama Mochamad Lukman yang digunakan terdakwa dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan instansi terkait untuk menghapus atau memperbaikinya.
Tuntutan JPU
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta pengadilan untuk:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Menjatuhkan denda Rp10 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan status barang bukti serta perintah penghapusan data kependudukan palsu.
Membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda putusan yang dijadwalkan pada 27 November 2025. []



































