ORINEWS.id – Kegiatan pembekalan dasar bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali digelar pada Kamis pagi, 13 November 2025.
Dalam sesi tersebut, Kapten Inf Riffal, Katim Proddok Penerangan Kodam Iskandar Muda (Pendam IM), hadir sebagai pemateri dengan membawakan materi mengenai teknik pengamanan dan penanganan konflik di lapangan.
Pembekalan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Materi yang disampaikan Kapten Riffal bertujuan memperkuat kapasitas peserta dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak peraturan daerah sekaligus penjaga ketertiban umum.
Dalam paparannya, Kapten Riffal menekankan pentingnya kemampuan personel dalam menjaga keamanan serta menangani potensi konflik secara cepat, tepat, dan terukur. Ia menjelaskan bahwa teknik pengamanan mencakup rangkaian tindakan sistematis mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan untuk melindungi masyarakat dan fasilitas dari berbagai ancaman.
“Pengamanan yang baik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dan personel sekaligus memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga menguraikan bahwa penanganan konflik merupakan upaya terkoordinasi untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan menyelesaikan pertikaian agar tidak berkembang menjadi kerusuhan. Menurutnya, kemampuan deteksi dini melalui komunikasi sosial dan pemantauan lapangan menjadi langkah awal yang penting. Upaya preventif seperti dialog, mediasi, dan peningkatan kehadiran aparat, kata dia, harus menjadi prioritas sebelum tindakan represif dilakukan.
Dalam sesi tersebut, Kapten Riffal menegaskan prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pegangan setiap aparat di lapangan. Di antaranya bersikap tegas namun humanis, bertindak profesional sesuai tingkat ancaman, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengutamakan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
Ia juga menguraikan tahapan teknik pengamanan yang meliputi perencanaan melalui analisis situasi, pelaksanaan dengan pengaturan formasi dan pengendalian massa, serta evaluasi pasca kegiatan untuk memulihkan hubungan sosial dan meningkatkan kesiapsiagaan.
“Jika konflik meningkat, tindakan represif secara berjenjang harus tetap menjunjung asas proporsionalitas dan menghindari korban yang tidak perlu. Tahap pemulihan juga penting untuk membangun rekonsiliasi dan memperbaiki fasilitas yang terdampak,” jelasnya.
Materi tersebut mendapat apresiasi dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh, Syauqas Rahmatillah. Ia menilai pembekalan ini sangat relevan dengan tugas yang diemban peserta PPPK, terutama dalam menghadapi dinamika sosial di lapangan.
“Kemampuan mengelola situasi konflik bukan hanya tuntutan teknis, tetapi juga tuntutan moral sebagai aparat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Syauqas menegaskan bahwa aparat Satpol PP dan WH harus mampu menjadi contoh kedisiplinan, kedewasaan, dan ketegasan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga ketertiban umum di Aceh.
“Dengan pembekalan ini, aparat diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.[]
































