TERBARU

AcehNews

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

ORINEWS.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang diwakilkan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Advertisements
Ad 147

Dalam sambutannya, Tgk. Muharuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk. Muharuddin.

Baca Juga
Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak
DONASI TAHAP KEDUA

Rancangan Qanun ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Selain itu, Raqan tersebut memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan. Penguatan ini mencakup ketentuan tentang penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian Menimbang, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Baca Juga
Launching GeuBAI, Iman Ajak Masyarakat Bawa Anak Imunisasi

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan dari masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks