TERBARU

AcehNews

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Transmigrasi Aceh: Tegaskan Prinsip Keadilan dan Kearifan Lokal

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025). Forum ini menghadirkan unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, peneliti, serta insan pers.

Pimpinan DPRA yang diwakilkan oleh Rijaluddin, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi V DPRA, menegaskan pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Aturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis terhadap setiap rancangan qanun.

Advertisements
Ad 147

“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin dalam sambutannya.

Rancangan qanun yang tengah dibahas itu disusun dengan memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, dan kelestarian perdamaian.

Baca Juga
Aplikasi SPSE Kembali Aktif

Substansi rancangan qanun menekankan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan penduduk, tetapi bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program ini diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Salah satu inovasi dalam rancangan ini adalah pengenalan Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yaitu program yang diinisiasi oleh Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi. Prioritas program diberikan kepada kelompok fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Rijaluddin menegaskan pentingnya peran masyarakat dan akademisi dalam memberikan masukan agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak atas tanah mendapat perhatian serius dalam implementasi qanun.

“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga
Wagub Hadiri Rapat Penyampaian Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Siap Tindaklanjuti

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah dalam bidang transmigrasi, rancangan qanun ini juga mencakup ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil dari RDPU ini dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

“Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh—bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks