TERBARU

AcehNews

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

ORINEWS.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan pada Rabu, (15/11/2025).

Forum ini menjadi sarana partisipasi publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, hingga pelaku usaha di sektor perikanan.

Advertisements
Ad 147

Anggota Komisi II DPRA, Fuadri, S.Si., M.Si., dalam sambutannya menegaskan Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang luar biasa besar. Dengan garis pantai yang panjang, kekayaan hayati laut yang melimpah, serta wilayah pesisir yang luas, sektor ini telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan sumber utama mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional serta internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya dalam forum RDPU tersebut.

Baca Juga
Lantik A Hanan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Ini Pesan Pj Gubernur

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah berlaku lebih dari satu dekade kini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Rancangan perubahan qanun ini mencakup berbagai aspek strategis, seperti pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat, serta pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam melalui peningkatan akses permodalan dan perlindungan wilayah tangkap.

Selain itu, rancangan qanun juga memuat ketentuan baru mengenai pengawasan dan perizinan berbasis risiko dengan sistem elektronik OSS, penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola pesisir, serta pengembangan kawasan konservasi dan pengendalian alat tangkap yang ramah lingkungan.

Substansi lain yang menjadi sorotan adalah peningkatan transparansi dalam sistem pemasaran hasil perikanan serta penegasan kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baca Juga
Projo Ajak Warga Banda Aceh Menangkan Prabowo-Gibran dan Caleg PA

Perubahan ini juga disebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

RDPU tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, para bupati dan wali kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha. Forum ini menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif sebelum qanun tersebut disahkan menjadi regulasi resmi.

“Kami dari DPR Aceh ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” ujar Fuadri.

DPRA berharap perubahan qanun ini mampu memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan ekonomi masyarakat pesisir semakin meningkat tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang.

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks