TERBARU

AcehNews

DPR Aceh Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh melalui Komisi VII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA pada Selasa, 14 Oktober 2025 itu diikuti oleh perwakilan Pemerintah Aceh, ulama, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi kelembagaan Baitul Mal Aceh.

Advertisements
Ad 147

Raqan ini juga disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai salah satu lembaga keistimewaan daerah yang mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian.

Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar peran Baitul Mal tetap relevan dan efektif di tengah perubahan sosial-ekonomi.

Baca Juga
Fakultas Kedokteran USK Bersiap Menuju Global Excellence
DONASI TAHAP KEDUA

“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat. Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Ilmiza.

Raqan perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang difokuskan pada penguatan kelembagaan, pengawasan syariah, fleksibilitas keuangan, profesionalisme, serta optimalisasi aset umat.

Pada aspek kelembagaan, Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Struktur kelembagaan juga diperjelas, meliputi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG di tingkat gampong.

Sementara itu, di bidang pengawasan dan akuntabilitas syariah, peran DPS dan Dewan Pengawas akan diperkuat dengan mekanisme audit keuangan dan pelibatan akuntan publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pada aspek pengelolaan keuangan, zakat dan infak ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan PAD Kabupaten/Kota Khusus yang tidak masuk ke kas umum daerah. Selain itu, batas maksimal penggunaan dana amil ditetapkan sebesar 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.

Baca Juga
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya Bahas Persiapan PORA XV 2026

Raqan ini juga menekankan peningkatan profesionalisme melalui kewajiban penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan dan rencana kerja tahunan. Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota badan Baitul Mal dilakukan melalui tim independen dan mekanisme uji kelayakan.

Dalam bidang pengelolaan aset umat, Baitul Mal didorong untuk memperkuat pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar). Peran BMG di tingkat gampong turut diperkuat dalam pengawasan wali dan pelaksanaan distribusi zakat.

Menurut Komisi VII DPRA, perubahan qanun ini diharapkan mampu memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal, menjamin pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang akuntabel, serta melindungi aset keagamaan umat.

Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim,” Ketua Komisi VII DPRA membuka resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Raqan tersebut. Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun dan memastikan Baitul Mal menjadi lembaga yang tangguh, adaptif, serta sejalan dengan arah pembangunan Aceh dan kebijakan nasional. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks