ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar dua sesi Rapat Paripurna pada Senin (29/9/2025), dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Sidang pertama yang berlangsung pukul 09.00 WIB membahas Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad. Dalam penyampaiannya, Banggar menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi, optimalisasi aset daerah, serta konsistensi Pemerintah Aceh dalam menjaga realisasi belanja sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Pimpinan DPRA menegaskan bahwa hasil pembahasan intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan menjadi pijakan penting dalam finalisasi Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025.
“Pendapat Badan Anggaran ini adalah bagian dari amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” tegas pimpinan sidang dalam forum paripurna tersebut.
Pada sesi siang hari pukul 14.00 WIB, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Salihin, S.H, yakni mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar DPRA.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, dalam paparannya menyampaikan kesepakatan atas sejumlah catatan dan rekomendasi Banggar. Di antaranya adalah:
Intensifikasi sosialisasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Penertiban objek dan subjek retribusi melalui peningkatan kinerja Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).
Dukungan terhadap kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, serta percepatan regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
Optimalisasi pemanfaatan aset idle milik Pemerintah Aceh melalui kerja sama dengan pihak ketiga setelah penilaian KJPP.
Kesepakatan terkait hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk mendukung pengembangan olahraga di Aceh.
Penyelesaian utang pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran dengan tetap mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRA menegaskan bahwa pendapat dan sikap Banggar merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
“Kami berharap jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab harapan rakyat. Jika masih ada hal yang belum terakomodasi, akan dibahas dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar pimpinan sebelum menutup rapat. []
































