ORINEWS.id – Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pembelaan pihak eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).
Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah. Jokowi kembali menegaskan, jika hal tersebut merupakan hal teknis.
“Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian,” tegasnya.
Kasus Tom Lembong, Disebut Dapat Arahan Jokowi
Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut kebijakan kliennya condong pada ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan hakim tersebut merupakan kesalahan fatal.
Zaid menjelaskan, kliennya menerbitkan kebijakan operasi pasar pengendalian harga gula konsumsi pada kurun 2015-2016 berdasarkan perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Operasi pasar ini perintah presiden, tolong turunkan seluruh (harga) kebutuhan pangan di masyarakat,” kata Zaid saat menguraikan poin-poin gugatan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan, Tom Lembong dan saksi dari koperasi TNI Angkatan Darat (AD) memang menyebut adanya perintah Jokowi.
Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.
Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.
Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas.
“Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis,” tutur Zaid.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.