TERBARU

News

DPRK Banda Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raqan Pajak, Retribusi, dan RPJM 2025–2029

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Tentang Pajak Dan Retribusi dan Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029, Kamis (31/7/2025).

Rapat yang dimulai pada Pukul 10.00 Wib ini dipimpin Wakil Ketua II Musriadi yang turut didampingi ketua DPRK Irwansyah, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan segenap anggota DPRK. Dari pihak legislatif turut hadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah beserta jajaran.

Setelah dibuka Musriadi, rapat dilanjutkan penyampaikan pandangan akhir fraksi dewan yang diawali pembicara dari fraksi PKS, Devi Yunita. Pada kesempatan itu ia menyampaika RPJM Kota Banda Aceh memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam setiap pembangunan Kota Banda Aceh. RPJM menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Visi Misi Pasangan Illiza Saaduddin Djamal-Afdhal Khalilullah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Tujuan ini akan dicapai apabila terimplementasi program-programnya melalui pembangunan yang efektif dan efisien. Sebab itu Raqan ini menjadi acuan dalam pembangunan Kota Banda Aceh kedepannya yang lebih baik,” kata Wakil Ketua Fraksi tersebut.

Kemudian disampaikan Teuku Nanta Muda dari Fraksi NasDem, ia memandang bahwa RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 merupakan dokumen fundamental yang akan menentukan arah gerak pembangunan kota kita selama lima tahun ke depan. Dokumen ini adalah cerminan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang kami lihat telah dikemas dalam semangat “Banda Aceh Kota Kolaborasi”—sebuah pendekatan pembangunan yang bertumpu pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi.

Baca Juga
Hasto Rutin Doakan Jokowi dan Megawati di Gunung

“Kami memberi apresiasi terhadap keberanian Pemerintah Kota dalam merumuskan strategi pembangunan yang inklusif dan progresif. Mulai dari fokus pada peningkatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi kreatif, digitalisasi pemerintahan, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. RPJM ini tidak hanya menyusun mimpi, tetapi menyusun rencana yang realistis, terukur, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sofyan Helmi menyambut baik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 sebagai pedoman utama arah pembangunan lima tahun mendatang.

Sofyan menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyusun Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.

“Kami memandang bahwa RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 harus menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara nyata dan inklusif, serta sejalan dengan visi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengharapkan RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan struktural pembangunan kota secara holistik.

Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor, RPJM ini harus mampu merumuskan arah kebijakan yang responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang adil dari proses pembangunan.

Baca Juga
Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Launching Kampung Bebas Narkoba di Lam Sabang

“Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan RPJM ini sangat bergantung pada komitmen politik, kapasitas birokrasi, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai pilar utama pembangunan daerah yang demokratis dan berkeadilan,” kata Royes.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Irwansyah mengingatkan wali kota agar mengarahkan setiap OPD dalam penerapan qanun Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi harus persuasif dengan para wajib pajak.

Menurut Irwansyah, hal ini penting mengingat masih ada para pengusaha yang menjadi wajib pajak masih kurang mendukung terhadap qanun ini. Dimana para pengusaha menyampaikan agar penerapan tapping box harus dipasang merata kepada seluruh wajib pajak.

Anggota Fraksi Golkar, PPP dan PKB DPRK Banda Aceh, Aulia Rahman Minta Pemko Tingkatkan Sosialisasi Qanun Tentang Pajak dan Retribusi untuk memberikan pemahaman Kesadaran Para Wajib Pajak.

Kemudian, tambah Aulia, perlu diperkuat pengawasan terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi serta terhadap transaksi-transaksi fiktif yang dapat merugikan pendapatan kota. Untuk adanya transparansi dan efisiensi serta dapat meminimalisir manipulasi dan kecurangan dalam pembayaran pajak dan retribusi, perlu dibangun sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan kota, menurut kami aset-aset pemerintah kota yang dikomersilkan atau disewakan kepada masyarakat baik untuk sarana olahraga, ruang meeting, media reklame atau gedung untuk perkawinan dan lain-lain, agar dapat diiklankan, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat menggunakan aset-aset tersebut,” ujarnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks