TERBARU

NasionalNews

Disebut Tipu Rakyat soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang Penasehat Ahli Kapolri, Ungkap LHKPN Bohong

ORINEWS.id –  Pakar telematika dan penuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo menyerang penasehat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dengan mengatakan bahwa Aryanto memiliki LHKPN bohong dan gagal menjalani tes menjadi anggota KPK.

Serangan Roy Suryo itu diungkapkan setelah sebelumnya Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa semua penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs hingga menyimpulkan ijazah Jokowi adalah palsu merupakan bohong belaka.

Menurut Aryanto, apa yang dikatakan Roy Suryo Cs soal ijazah Jokowi palsu telah menyesatkan dan menipu rakyat banyak.

Saling serang antara Roy Suryo dan Aryanto Sutadi itu terjadi dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang di InewsTv, Rabu (30/7/2025) malam.

Awalnya Aryanto Sutadi diberikan kesempatan oleh pembawa acara Aiman menyampaikan pendapatnya soal tudingan ijazah Jokowi palsu oleh Roy Suryo Cs.

Menurut Aryanto, kesimpulan dari penelitian Roy Suryo Cs bahwa ijazah Jokowi palsu adalah tidak relevan.

“Baik, saya akan to the point jawab yang ini dulu ya. Nanti akan saya jelaskan latar belakang ini semuanya dan kemudian bagusnya bagaimana. Oke, itu tadi Pak Rismon kan mengatakan ini dibandingkan dengan ini, dibandingkan dengan ini. Saya tidak membantah itu, seorang doktor yang ahli dalam bidang itu boleh saja tapi sekarang apa yang mau dibuktikan?” kata Aryanto.

Ia mengatakan penelitian ingin membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu dengan mengungkapkan karena tulisan di skripsi berbeda.

“Kesimpulannya skripsi ini palsu karena tulisannya berbeda dengan yang lain yang yang perbandingnya kan gitu kan. Sementara kalau kita tanya ke UGM yang mengeluarkan skripsi, di sana ratusan itu. Bahwa yang namanya skripsi-skripsi model seperti Pak Jokowi ini, banyak. 50 persen kayak gitu, karena waktu itu orang ngetik dengan ketikan sendiri-sendiri,” katanya.

Sehingga, menurut Aryanto dimungkinkan masing-masing skripsi berbeda-beda.

“Jadi saya bisa menyampaikan pada publik ini ya penelitian Pak Rismon itu kalau menurut dia benar itu benar memang. Tetapi secara umum enggak bisa diakui bahwa itu untuk membuktikan skripsinya Pak Jokowi itu palsu. Karena apa? Yang mengeluarkan mengatakan bahwa yang seperti Pak Jokowi itu itu asli dan banyak berbeda-beda,” paparnya.

“Ini supaya publik tahu ya. Itulah itu tadi ya. Yang saya kasihan ya, rakyat terus tiap hari dijelaskan dengan kayak gitu,” ujar Aryanto.

Padahal katanya ada sesuatu yang disembunyikan dari peneletian itu.

“Memang benar apa yang diceritakan, tetapi sampelnya itu yang disembunyikan. Dia logikanya yang tidak masuk akal. Untuk membuktikan keaslian suatu skripsi Pak, tidak hanya dilihat dari fisiknya saja. Nanti beda dengan yang lain bukan, tetapi karena yang seperti Pak Jokowi itu yang berbeda-beda kayak gitu 50 persen,” katanya.

Jadi, menurut Aryanto kesimpulan Rismon jika membandingkannya maka tidak akan sama.

“Tapi dengan tidak ketidaksamaan dari suatu skripsi itu bukan berarti dia tuh palsu. Karena banyak ijazah yang seperti itu. Satu ya itu dipatahkan,” kata Aryanto.

“Nah, sekarang kalau Pak Roy. Dia kan katakan, ini pakai teknik ini dan sebagainya itu ya. Memang saya tidak menyangkal itu ya, pasti terjadi tidak identik. Karena apa, karena sampel yang dibandingkan itu bukan sampel yang didapat, yang dituduh sebagai palsu,” kata Aryanto.

Menurutnya sampel hanya yang diunggah dari media sosial dan dicetak.

“Kudian dibandingkan dengan print-printan yang lain. Oke. Jadi bukan dari sumber otentik. Nah, itu enggak bisa diakui sebagai suatu pembuktian gitu loh. Itulah sebabnya ketika itu dilaporkan ke Bareskrim, Bareskrim menunggu mana bukti yang asli, mana bukti bahwa ini ada pemalsuan,” ujar Aryant.

Baca Juga
Freeport Dianggap Permainkan Indonesia soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Sementara kata Aryanto, jawaban Roy hanya ngomong soal penelitiannya, tanpa ada bukti yang dianggap Bareskrim benar.

Menurut Aryanto, Roy Suryo Cs memakai teknik pembenaran dengan teori yang dia geliti.

“Tetapi sebetulnya, kalau saya lihat itu ya, dalam praktiknya itu ada suatu kecurangan dalam tada petik. Sampelnya karena tidak diambil yang asli,” ujarnya.

Semua itu kata Aryanto, terkuak saat gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim dalam kasus ini dan ia mengaku hadir sejak awal.

“Di situlah saya yakin bahwa oh ternyata di sinilah letaknya rakyat itu tersesatkan. Dengan penerangan-penerangan daripada mereka itu yang menuduh ini. Saya harus ngomong ini pada masyarakat ya,” kata Aryanto.

Menurut Aryanto, dirinya tidak dalam posisi membela Jokowi tetapi ingin mencerahkan masyarakat.

“Saya hanya menjelaskan kebenaran yang di lapangan. Saya kasihan pada ibu-ibu yang dibohongi oleh mereka itu,” kata Aryanto.

Namun Roy Suryo mulai menyela pernyataan Aryanto.

“Tuduhan serius ini. Fitnah ini. Anda menuduh, fitnah ini,” kata Roy Suryo.

“Saya enggak mau dipotong ya,” timpal Aryanto.

“Loh, enggak mau dipotong. Tapi kalau ngawur gitu ya enggak boleh. Anda enggak boleh ngomong ngawur gitu,” kata Aryanto.

“Kalau mereka ngomong Pak Jokowi jago bohong-bohong, dia enggak mau dituduh fitnah. Inilah salah satu yang saya ingin tunjukkan pada rakyat ya. Bahwa begini sayangnya mereka itu dengan cara menuduh seperti itu tadi, tidak merasa bahwa itu termasuk dalam delik pidana. Itu masalahnya,” kata Aryanto.

“Sesat ini pikirannya,” timpal Roy Suryo.

Menurut Aryanto, saat polisi dilapori mengenai ijazah Jokowi palsu, maka untuk membuktikannya Bareskrim akan menanya ke UGM atau yang mengeluarkan ijazah itu.

“Prosedurnya memang kayak gitu. Semua orang di dunia juga tahu, memang begitu caranya,” kata Aryanto.

Setelah Bareskrim memastikan ijazah Jokowi tidak palsu, kata Aryanto, Roy Suryo Cs kembali terus mencemarkan nama baik Jokowi dengan cara wayang dan mengatakan Raja Jawa.

“Itu bisa dimasukkan dalam pencemaran dan penghinaan,” kata Aryanto.

Namun Roy Suryo kemudian memotong.

“Wah, kacau ini,” kata Roy.

Aryanto meneruskan bahwa naik statusnya kasus pencemaran nama baik hingga fitnah terhadap Jokowi di Polda Metro Jaya, setelah para ahli dimintai keterangan oleh polisi.

“Yang menentukan ini, apakah pidana atau bukan, sehingga naik penyidikan setelah saksi ahli semua dipanggil. Mereka mengatakan bahwa itu masuk dalam delik. Sehingga naiklah ke penyidikan. Itulah prosesnya di penyelidikan itu,” katanya.

“Ini orang ngomong seenaknya sendiri,” kata Roy.

“Makanya publik supaya tahu. Dengan gonjang-ganjeng seperti ini makanya, lebih baik mari kita tunggu apa yang sudah naik di penyidikan di Polda Metro. Marilah kita lihat siapa nanti yang ternyata salah dan siapa yang nanti ternyata benar. Oke saya kira itu aja,” kata Aryanto.

Roy Suryo yang diberi kesempatan lalu bertanya ke Aryanto.

“Pak Aryanto, jujur, sekarang ijazah pembandingnya mana? Ditampilkan enggak oleh Bareskrim? Jawab. Ijazah pembandingnya ditampilkan enggak oleh Bareskrim?,” tanya Roy.

“Ditampilkan ke siapa?” tanya Aryanto balik.

“Loh, ke publik,” kata Roy.

“Tidak ada aturan untuk menyampaikan ke publik,” jawab Aryanto.

Baca Juga
Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

“Lah bohong itu namanya,” kata Roy.

“Itulah penyesatan Anda ya kepada rakyat ini,” timpal Aryanto.

Kemudian Roy mulai menyerang pribadi Aryanto.

“Anda penasihat kok kayak gini. Anda itu makanya enggak lulus tes KPK karena LHKPN-nya bohong. LHKPN bohong. Ngaku enggak? Ngaku gak? LHKPN bohong,” kata Roy.

“Ini orang ini enggak waras ini,” kata Aryanto.

“Orang ini pernah daftar KPK tidak lolos, karena LHKPN-nya menipu,” ujar Roy.

“Ini pribadi, gak ada kaitannya” kata Farhat Abbas membela Aryanto.

Roy Tidak Gentar

SebelumnyaRoy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

“Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

 “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

“Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

“Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

“Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

“Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks