ORINEWS.id – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang nganggur tiga bulan ternyata sudah memakan korban. Salah satu korban kini kerepotan setelah tabungan anaknya diblokir dan tak bisa digunakan.
Korban itu adalah Ahmad Lubis (37), warga Padang Sumatera Barat.
Rekening Taplus BNI milik anaknya tak bisa digunakan dan hanya bisa cek saldo saja.
Padahal tabungan itu hanya digunakan untuk menyimpan hadiah dari lomba dan prestasi akademik anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“(Rekening yang terblokir) Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Ahmad pertama kali mengetahui rekeningnya diblokir saat mencoba menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu.
Dia kaget karena uangnya di dalam rekening tidak bisa ditarik.
Akhirnya Ahmad memutuskan mendatangi kantor bank secara langsung pada 11 Juli 2025 untuk menanyakan permasalahannya.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM, tapi tidak mau keluar, ada kendala.
Tapi cek saldo bisa, terus tanggal 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, rekening tersebut memang tidak sering digunakan untuk transaksi harian karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang bagi anaknya.
Ahmad masih rutin melakukan transfer ke rekening itu dari rekening pribadinya hingga April 2025.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD.
Namanya tabungan anak tapi saya tetap ada transfer dari rekeningku ke rekening anak dari 2024–2025, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata Ahmad.
Ahmad menilai, kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan sangat merugikan masyarakat.
Ia menganggap kebijakan tersebut tidak selektif dan cenderung menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Aslinya PPATK kan mau membrantas kejahatan yang berkaitan dengan dana masuk keluar melalui bank, seperti judol dan pencucian uang. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” ujar Ahmad.
Ia juga menyoroti banyaknya keluhan serupa dari masyarakat di media sosial resmi PPATK.
“Kalau baca keluhan orang-orang yang komen di IG PPATK, sangat miris sekali membacanya, banyak yang salah sasaran. Contohnya ada yang komen ortunya sakit, untuk uang berobat tidak ada karena rekeningnya diblokir PPATK, akhirnya ortunya meninggal kan kasihan sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, Mardiyah (48), warga Citayam, juga menyayangkan kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK.
Mardiyah menilai, banyak dari warga yang tidak rutin menabung karena kondisi ekonomi pas-pasan seperti halnya dirinya.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena nggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Mardiyah mengatakan, sebagai pedagang kecil, rekening yang diblokir bukan rekening fiktif atau bodong, melainkan hanya jarang diisi karena penghasilannya tidak menentu.
“Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.
Diketahui, beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di jejaring media sosial.
Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada.
Pasalnya, rekening yang nganggur selama tiga bulan berpotensi diblokir. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang bisa menjadi dormant mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. []