TERBARU

NasionalNews

Tampang Bu Kades Cikujang Sukabumi, Tersangka Korupsi Sumringah Pakai Rompi Tahanan

ORINEWS.id  – Kepala Desa (Kades) perempuan bernama Heni Mulyani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan atas kasus korupsi anggaran Dana Desa, Senin (28/7/2025).

Heni merupakan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.

Momen penahanan Heni di Kejari Kabupaten Sukabumi menyita perhatian publik. Pasalnya, Heni justru sumringah.

Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung dan dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye, Heni tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, Heni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp500 juta.

“Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu,” katanya, dilansir TribunJabar.id.

Uang itu digunakan oleh Heni untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” ungkapnya.

Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Heni saat ini ditahan di Lapas Wanita Bandung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga
Kejagung Sita 5 Dus Dokumen dari Ditjen Migas Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.

“Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara.”

“Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara (ditahan) selama 20 hari,” ucap Agus.

Jejak Kasus Heni Mulyani

Selain masalah korupsi, Heni juga sempat terseret dalam sejumlah persoalan.

Di antaranya terkait pengadaan mobil ambulans desa pada 2020 yang dibeli di sebuah dealer di Ciputat, Tangerang, Banten.

Ambulans jenis minibus merek Wuling itu dibeli Pemerintah Desa Cikujang menggunakan anggaran Dana Desa 2019.

Mobil itu sempat bodong alias tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu, muncul masalah baru karena dealer belum membayar kepada pihak karoseri.

Karoseri merupakan perusahaan yang melayani pembuatan bodi dan interior kendaraan sesuai dengan kebutuhan tertentu di atas chasis atau kerangka dasar mobil.

Soal belum bayar ini, pihak karoseri sempat melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga
Syech Muharram Sambut Baik dan Dukung Program P4GN BNN RI di Aceh Besar

Kemudian pada Agustus 2024, Heni kembali tersandung masalah. Yakni terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta dan isu penjualan lahan serta bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa.

Buntut perkara itu, puluhan warga dari Kampung Lebak Muncang, Desa Cikunjang kompak menggeruduk kantor desa pada Selasa (13/8/2024).

Mereka mempertanyakan serta menagih komitmen H saat pertemuan sebelumnya terkait penggantian lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09 yang dijual pada Agustus 2022.

Lahan dan bangunan Posyandu itu merupakan aset pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 dibantu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Lahan itu berada di Kampung Lebak Muncang dan memiliki luas sekitar 100 meter persegi.

Saat itu, warga menyebut lahan dijual dengan harga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang.

Sejak dimiliki oleh pembeli, layanan Posyandu kemudian dialihkan ke rumah Kepala Dusun di wilayah tersebut.

Perkara pengalihan Posyandu Anggrek 09 ini juga tertera dalam Surat Perintah Bupati Sukabumi Marwan Hamami bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 yang diterbitkan pada Januari 2024.

Surat perintah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 atas dugaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023 pada Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.

Dalam surat itu, Kades Heni diminta untuk mengembalikan dan menyetor TGR Rp500.556.675 ke kas desa serta melaksanakan pengalihan Posyandu Anggrek 09 dengan nilai yang sepadan, di lokasi yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks