ORINEWS.id – Partai Demokrat dengan tegas membantah tudingan keterlibatan mereka dalam polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut tuduhan bahwa partainya adalah dalang di balik polemik ini sebagai fitnah besar.
Pernyataan singkat tersebut disampaikan AHY kepada wartawan di Lombok Barat pada Minggu (27/7/2025), sebelum ia melanjutkan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
Sebelumnya, soal tokoh Politik besar di balik laporan dugaan ijazah Jokowi palsu diungkap Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Ia memberi kode, tokoh politik tersebut berbaju biru.
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dia mengatakan istilah ‘partai biru’ yang diarahkan kepada Partai Demokrat merupakan upaya insinuatif yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik partainya.
“Saudara Roy Suryo yang beropini terkait “dugaan ijazah palsu”, bukan lagi bagian dari Partai Demokrat.
Ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2019.
Keputusan tersebut diterima karena adanya perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan partai,” kata Herzaky, Minggu (27/7/2025).
Herzaky menegaskan, hubungan antara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga Joko Widodo (Jokowi) sangat baik dan penuh saling hormat.
Bahkan dikatakannya, putra sulung Bapak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Wapres RI, dan Kaesang, Ketum Umum PSI, menghadiri Kongres V Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY yang kebetulan sedang merawat ayahnya, telah mengutus Sekjen Herman Khaeron dan Waketum Teuku Riefky Harsya untuk menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.
Wakil Presiden Gibran bahkan menjenguk langsung SBY di RSPAD Jakarta saat beliau kemarin dirawat.
“Hubungan ini mencerminkan keharmonisan yang kuat antarkeluarga, dan tidak pantas dijadikan sasaran provokasi,” tutur pria lulusan S3 Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga itu.
Masih kata Herzaky, pihaknya mencermati adanya pihak-pihak yang mencoba mengail di air keruh, dengan memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba antara SBY dan Jokowi.
Adu domba adalah tindakan yang bertujuan untuk memecah belah hubungan antara dua pihak yang awalnya sepaham, biasanya dengan menyebarkan informasi atau perkataan secara tidak langsung agar terjadi perselisihan atau konflik.
“Tindakan seperti ini sangat tidak etis, berpotensi merusak ruang publik, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
“Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka