TERBARU

News

Banleg DPRK Banda Aceh Tuntas Bahas Raqan RPJM 2025-2029, Masuk Tahap RDPU

ORINEWS.id – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah selesai membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan telah mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, Kamis 24 Juli 2025.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menjelaskan bahwa Raqan ini sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan menjadi Qanun. Batas waktu yang diberikan sampai dengan 12 Agustus 2025. Sementara raqan ini masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga dapat ditetapkan menjadi qanun.

“Setelah selesai pembahasan ini, selanjutnya kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), selanjutnya raqan ini diparipurnakan dan setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insya Allah dalam minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya,” ungkapnya.

“Qanun RPJM ini merupakan pedoman dan landasan dalam merumuskan perencanaan untuk setiap tahunnya. Kami telah mempelajari bahwa Rancangan Qanun ini sudah disusun dengan sangat lengkap dan telah memuat visi, misi walikota saat disampaikan pada masa kampanye dan berbagai program prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan nanti,” sebutnya.

Baca Juga
Setelah UU TNI, DPR Dorong RUU Polri-Kejaksaan Segera Dibahas

Menurut Ramza, dalam qanun tersebut telah menggambarkan perencanaan untuk lima tahun kedepan yang sangat bagus terprogram dengan jelas tujuan, sasaran dan strategi pembangunan untuk 5 tahun kedepan. Perencanaan tahunan juga telah disusun sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia setiap tahunnya.

Sementara itu Rancangan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi juga selesai dibahas oleh Banleg bersama pihak pemko Banda Aceh.

“Perubahan terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2024 ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi kemendagri terdapat sembilan pasal yang harus diubah,” tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks