ORINEWS.id – Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menyebut penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tinggal menunggu penetapan tersangka.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Meski begitu, Silfester menganggap polemik ini sudah game over atau selesai.
“Isu ijazah palsu ini sudah pernah digugat 2 tahun lalu hasilnya ditolak oleh pengadilan yaitu gugatan di PN Jakpus dan PN Surakarta (Solo),” ucap Silfester saat akan diperiksa oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dari tuduhan ijazah palsu ini bahkan sudah ada yang dipidana, yaitu Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Keduanya divonis penjara 6 tahun oleh PN Surakarta.
“Jadi kembali lagi isu ijazah palsu ini sudah selesai, tinggal kita saat ini menikmati drama-drama telenovela baik itu tangis dan tawa yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon dll,” tambahnya.
pengaduan masyarakat di Mabes Polri sudah kandas dengan sendirinya.
Hal itu karena tidak adanya legal standing hingga bukti-bukti yang valid.
Sebelumnya, Joko Widodo diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Roy Suryo merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah mengenai tudingan ijazah palsu.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengacara Roy Suryo Komentari Pemeriksaan Jokowi di Solo
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin angkat bicara mengenai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo.
Menurutnya, polisi bertindak tidak equal saat lapor, Jokowi langsung diterbitkan laporan polisi (LP) sedangkan TPUA hanya diterbitkan pengaduan masyarakat (dumas).
“Saat Roy Suryo dan terlapor lainnya tidak menghadiri undangan klarifikasi, yang sifatnya tidak wajib, humas Polda memframing tidak memenuhi panggilan dan mangkir,” ucap Khozinudin kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
“Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari humas Polda,” sambungnya.
Di tahap penyidikan, saat saksi-saksi yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo.
Khozinudin menilai bahwa Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi.
Pihaknya mempertanyakan letak keadilan dalam kasus ijazah palsu.
“Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini karena Polisi, bertindak tidak imparsial, tidak equal,” urainya.
Dia kembali menyindir Jokowi yang tidak hadir dalam panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.
Akan tetapi malah hadir di kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Dipanggil Polda tidak hadir di Polda Metro Jaya, malah penyidik Polda yang akan datang ke Solo. Ini kan sama saja, polisi dibawah kendali Jokowi,” pungkasnya.
Ekspresi Roy Suryo
Pakar mikro ekspresi, Dodi Triasmara menganalisis ekspresi dan bahasa tubuh Roy Suryo dalam video konferensi persnya saat menanggapi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang naik tahap penyidikan.
Menurut Dodi, ada rasa marah sekaligus khawatir yang terlihat dari air muka Roy Suryo.
Hal ini disampaikan Dodi dalam wawancara KompasTV yang diunggah pada Sabtu (19/7/2025).
Awalnya, Dodi menilai, ada perbedaan mimik Roy Suryo dari yang biasanya selalu semringah senyam-senyum.
Perbedaan mimik ini menunjukkan adanya kemarahan yang dirasakan Roy Suryo, termasuk saat memaparkan bukti soal keabsahan ijazah Jokowi.
“Dalam konteks ini, ketika dia di posisi itu, dari yang tampak di sini wajahnya memang tadinya dia biasanya full senyum, terlihat dia sangat tidak full senyum, gitu ya,” kata Dodi.
“Kalau dilihat dari menit 1:27 itu, waktu dia konferensi pers atau sampaikan paparannya, mukanya berubah jadi sangat serius dan cenderung lebih ngarahnya ke titik di mana orang this is what so-called the anger state, gitu ya. Anger state, marah,” tambahnya.
“Terus dia juga maparin beberapa hal bukti-buktinya itu. Nah, hanya beberapa hari dikembalikan tanpa disita,” ujarnya.
“Nah, responnya dia terlihat dengan ada suara yang lebih kencang naikkan tone of voice-nya. Nah, that’s anger state gitu ya,” imbuh Dodi.
Dodi menilai, rasa marah Roy Suryo wajar, sebab kasus ijazah Jokowi yang menyeret namanya malah naik ke level penyidikan.
Kemudian, Dodi menyoroti ada kekhawatiran di balik ekspresi Roy Suryo yang berapi-api dalam konferensi pers tersebut.
“Iya. anger-nya sebenarnya anger dalam kapasitasnya juga, dan surprised gitu ya, karena posisi [kasus]-nya naik ke level berikutnya,” jelas Dodi.
“Nah, itu yang dalam kaitannya di sini, sepertinya beliau juga berusaha di awal sampaikan siapa saja yang back-up gitu,” katanya.
“Karena dia butuh apa? Butuh support, butuh dukungan secara mental karena yang dihadapin itu kan bukan orang biasa,” imbuh Dodi.
“Jadi ini yang wajahnya, kalau pakai bahasa awam itu ketar-ketir gitu ya,” pungkasnya