TERBARU

NasionalNews

Ahli Hukum Didorong Eksaminasi Putusan Tom Lembong

ORINEWS.id -Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula. 

Dia menyarankan agar para ahli hukum melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat.

“Ada baiknya para ahli hukum bisa lakukan eksaminasi putusan pengadilan,” katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu, 20 Juli 2025.

Putusan terhadap Tom Lembong menuai sorotan karena dinilai tidak memperkaya diri namun tetap dijatuhi hukuman pidana. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan kebijakan yang salah tanpa motif korupsi pribadi layak dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Eksaminasi putusan, menurut Lukman, dapat menjadi ruang akademis dan publik untuk menguji secara terbuka apakah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku.

Langkah eksaminasi penting dilakukan terutama terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya menilai dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami logika dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.

“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui eksaminasi yang objektif dan ilmiah, masyarakat dapat menilai secara lebih proporsional serta membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan. 

Berita Lainnya
Program Bedah Rumah Kementerian PUPR 2023 Capai 143.009 Unit

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks