TERBARU

DaerahNews

Digaji Rp450 Ribu per 4 Bulan, Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid

ORINEWS.id – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid.

Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Kronologi guru Madin tampar murid

Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

📎 Baca juga: Niat Melepas Rindu, Si Anak Malah Dicabuli Ayah Kandung di Semarang

Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain. Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

Zuhdi pun menampar murid tersebut. Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.

Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ucap Zuhdi. []

Berita Lainnya
"Wik-wik" Siswinya Berkali-kali, Guru Madrasah Pemeran Video Syur di Gorontalo Siap Bertanggung Jawab

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks